Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalSG Residivis Lagi: Polres Banjarnegara Tangkap 3 Tersangka, 20 Ribu Butir Obat...

SG Residivis Lagi: Polres Banjarnegara Tangkap 3 Tersangka, 20 Ribu Butir Obat Berbahaya Disita

Derap.id | Banjarnegara – Perang melawan narkoba kembali menemukan babaknya. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya dengan menangkap tiga tersangka laki-laki yakni, SG (60), DN (23) dari Desa Ledug, dan YN (35) dari Desa Karangsoka — ketiganya warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, hanya berbeda desa, namun terhubung dalam satu pusaran perkara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga, bukan sekadar patroli rutin.

Pada 14 Desember 2025 pukul 17.15 WIB, tim menerima informasi bahwa wilayah Susukan kerap menjadi titik transaksi narkotika. Dua hari berselang, saat penyelidikan berlangsung di lokasi sepi, polisi mendapati DN dan YN dengan gerak-gerik mencurigakan, tampak mencari sesuatu di pinggir jalan. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Di tangan kanan DN, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Dari Paket Genggaman ke Gudang Pil

Barang bukti di genggaman DN menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Dari keterangan DN dan YN, keduanya diperintahkan mengambil sabu untuk SG, yang kemudian mengarahkan polisi menelusuri jaringan hingga ke rumah SG di Desa Ledug, Kembaran, Banyumas. Di sana, petugas menemukan sekitar 20.000 butir obat berbahaya yang disimpan di lemari khusus, seolah disiapkan layaknya inventori farmasi, namun tanpa izin dan di luar kendali regulasi.

Selain itu, polisi turut menyita dua telepon genggam, sepeda motor, dan sarana pendukung lain yang diduga menjadi alat operasional peredaran. Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 0,3 gram bruto dan 20.000 butir obat berbahaya — jumlah yang mengguncang skala ancaman di tingkat lokal.

Residivis yang Menjadi Simpul

Nama SG memberi bobot lain pada kasus ini. Ia bukan pemain baru, melainkan residivis yang sudah berulang kali masuk tahanan dalam perkara narkotika dan psikotropika. Fakta ini menegaskan paradoks penegakan hukum: ketika sanksi pidana sudah dijalankan, namun rantai ekonomi gelap tetap memberi ruang untuk kembali, bahkan menjadi mentor atau simpul bagi pelaku yang lebih muda.

Kasus ini bukan sekadar tentang 0,3 gram sabu yang kecil secara massa, tetapi tentang 20.000 pil yang besar secara dampak. Ia menandakan pergeseran ancaman dari zat yang “beratnya besar” ke butiran yang volume distribusinya masif, murah, dan mudah menyasar generasi produktif.

Hukum, Efek Sosial, dan Panggilan Publik

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun di luar ruang pasal dan ancaman hukuman, publik perlu membaca makna lebih luas, bahwa peredaran obat berbahaya dalam puluhan ribu butir adalah persoalan kesehatan publik yang menyamar sebagai tindak pidana, dan hanya bisa dihentikan lewat kolaborasi antara aparat, regulasi, dan keberanian warga.

Polres Banjarnegara kembali mengingatkan bahwa informasi masyarakat adalah radar paling awal dalam mendeteksi transaksi senyap di ruang-ruang gelap. Sebab, tanpa keberanian melapor, dua pria yang “tampak mencari sesuatu di malam sepi” mungkin akan pulang membawa lebih dari sekadar barang — mereka bisa membawa masa depan yang hilang dalam ketergantungan baru. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand