Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalGandatapa di Persimpangan Kepentingan: Desakan Warga Menguji Kehadiran Negara

Gandatapa di Persimpangan Kepentingan: Desakan Warga Menguji Kehadiran Negara

Derap.id | Banyumas — Gelombang kegelisahan warga Kecamatan Sumbang kian menguat. Aktivitas pertambangan di wilayah Gandatapa tak lagi dipandang sekadar urusan izin usaha, melainkan persoalan serius yang menyentuh keselamatan lingkungan, keberlanjutan infrastruktur, hingga masa depan kebudayaan lokal. Dalam forum terbuka bersama pemerintah daerah, warga mendesak agar penambangan dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan.

Perwakilan warga, Eka Wisnu, menegaskan penolakan ini bukan sikap anti-aturan atau anti-investasi. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah absennya kehati-hatian negara dalam membaca dampak jangka panjang.

“Kami bukan anti izin atau aturan. Tapi dampak ke depan—lingkungan, kebudayaan, dan keselamatan generasi mendatang—tidak dipikirkan secara matang,” ujarnya.

Menurut Eka, selama ini masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima informasi bahwa izin telah terbit, tanpa dilibatkan dalam kajian risiko bencana. Padahal, warga Sumbang memiliki pengalaman historis menghadapi musibah lingkungan, sehingga kekhawatiran mereka berangkat dari ingatan kolektif, bukan asumsi.

Kerusakan infrastruktur menjadi bukti paling kasat mata. Jalan-jalan desa yang dilalui truk tambang bermuatan berat kini rusak parah, mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga.

“Kerusakan jalan ini nyata. Sangat ironis jika pembangunan hari ini justru mewariskan bencana bagi anak cucu,” kata Eka.

Nanang Sugiri, Koordinator Umum Aksi. (foto: Baldy)

Desakan serupa disampaikan Nanang Sugiri, SH. Ia meminta agar aktivitas pertambangan di Gandatapa dihentikan sementara. Menurutnya, membiarkan tambang tetap beroperasi di tengah keresahan warga hanya akan memantik konflik sosial.

“Kami minta Gandatapa distop dulu. Tambang jalan, tapi kegelisahan masyarakat juga nyata. Ini berbahaya jika dibiarkan,” tegasnya.

Nanang mendorong agar aspirasi warga dituangkan secara resmi dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, agar pemerintah provinsi turun tangan melakukan evaluasi sebelum keputusan lanjutan diambil.

Kritik warga juga menyasar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang RTRW 2020–2045. Nanang menilai terdapat indikasi tumpang tindih kebijakan.

“Di satu sisi kawasan ditetapkan sebagai daerah resapan air dan rawan bencana. Tapi di sisi lain, masih dibuka peluang kegiatan berisiko. Bahkan proyeknya sama,” ujarnya.

Menurutnya, situasi ini membuka celah hukum dan melemahkan pengawasan. Meski demikian, ia menegaskan kritik tersebut lahir dari kepedulian.

“Kami mencintai Banyumas. Ini bentuk partisipasi agar tidak ada kecolongan regulasi dan pengawasan di kemudian hari,” katanya.

Respons Bupati Banyumas

Bupati Banyumas Sadewo menerima perwakilan pendemo dan memberikan penjelasan terkait langkah yang telah dilakukan pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di pemerintah provinsi, namun pemkab tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan.

Audiensi perwakilan aksi demo dengan Bupati Sadewo. (foto: Baldy)

Menurut Sadewo, pemerintah daerah telah melakukan inspeksi lapangan melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lain, sejak Oktober 2025. Untuk salah satu lokasi tambang yang luasnya di bawah lima hektare, kegiatan masih menggunakan dokumen UKL-UPL, bukan AMDAL.

Namun, Bupati mengakui terdapat kewajiban teknis dalam UKL-UPL yang belum sepenuhnya dipenuhi, seperti pembangunan kolam sedimentasi dan saluran air. Karena itu, pemerintah daerah sepakat mendorong penutupan sementara sambil dilakukan kajian dan pemenuhan kewajiban lingkungan.

“Ditutup sementara, lalu dikaji. Ada batasan waktu dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Sadewo.

Terkait tambang lain di wilayah Banyumas, Sadewo menyebut pemerintah daerah telah menyampaikan laporan dan notifikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat kewenangan utama berada di tingkat provinsi. Ia juga mengaku telah menyerahkan langsung surat terkait persoalan pertambangan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Audiensi perwakilan aksi demo dengan Bupati Sadewo. (foto: Baldy)

Sadewo menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan kerusakan ekologis dan potensi korban jiwa akibat longsor.

Seruan Aliansi Peduli Gunung Slamet

Desakan warga Sumbang sejalan dengan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet yang dibacakan langsung saat aksi oleh Nizar Alfathar Rahman, selaku perwakilan masyarakat kecamatan Kembaran. Aliansi menilai kerusakan hutan dan lereng Gunung Slamet akibat penambangan dan pembalakan telah memicu bencana dan menelan korban jiwa serta harta benda.

Nizar Alfathar Rahman, selaku perwakilan masyarakat kecamatan Kembaran, menyampaikan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet saat aksi berlangsung. (foto: Baldy)

Aliansi menuntut evaluasi total seluruh izin penambangan di lereng Gunung Slamet, pencabutan izin bagi tambang yang merusak lingkungan, pengembalian fungsi lahan sebagai daerah resapan air, percepatan reklamasi dengan pengawasan publik, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan.

Isi Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet. (foto: Baldy)

Pernyataan Sikap tertanggal 19 Desember 2025, ditandatangani Sekretaris Aliansi Kyai Mu’tamir, Koordinator Umum Nanang Sugiri, dan Koordinator Lapangan Iswan Sukardi.

Di Gandatapa, persoalan tambang kini menjelma menjadi ujian serius bagi negara. Bukan lagi soal ekonomi semata, melainkan tentang keberanian berhenti sejenak: menimbang keselamatan warga, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan tidak meninggalkan luka ekologis bagi generasi mendatang. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand