Derap.id | Purbalingga — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya berujung ke jalur hukum. Setelah somasi terbuka yang dilayangkan tidak mendapat respons dan iktikad baik, Bambang Irawan melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan ke Polres Purbalingga. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta. Dalam perjanjian tertulis tertanggal 20 Mei 2025, Bambang Irawan selaku pemilik sah kendaraan menyerahkan mobil bernomor polisi R 503 DF kepada Aziz Miftahudin, warga Purbalingga, untuk dijual kepada pihak ketiga. Kesepakatan tersebut secara tegas mengatur kewajiban pihak penerima kendaraan untuk menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik.
Dokumen serah terima kendaraan turut memperkuat posisi hukum pelapor. Mobil diserahkan lengkap dengan BPKB dan STNK, serta dinyatakan diterima dalam kondisi baik. Dengan terpenuhinya unsur penyerahan objek perjanjian, kewajiban pembayaran hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat.
Berita sebelumnya:
BMW Dijual, Uang Tak Kunjung Disetor: Somasi Terbuka Seret Dugaan Wanprestasi Rp272 Juta
Namun hingga batas waktu yang disepakati, hasil penjualan kendaraan tersebut disebut belum diserahkan. Kondisi inilah yang mendorong kuasa hukum Bambang Irawan melayangkan somasi terbuka tertanggal 17 Desember 2025, dengan tenggat waktu 3 x 24 jam agar kewajiban diselesaikan secara baik-baik.
“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi. Ia menegaskan kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian, sementara hak klien justru tidak dipenuhi.
Menurut Djoko, wanprestasi dalam kasus ini tidak berhenti pada persoalan perdata. Jika disertai penguasaan dan penggunaan hasil penjualan yang tidak diserahkan kepada pemilik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Somasi adalah pintu terakhir penyelesaian damai. Ketika itu diabaikan, maka langkah hukum menjadi keniscayaan untuk melindungi hak klien,” tegasnya.
Pelaporan ke Polres Purbalingga menandai eskalasi kasus dari sengketa perdata menuju proses pidana. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa prinsip itikad baik dalam hubungan hukum tidak boleh diabaikan, terlebih ketika telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.
Berita sebelumnya:
BMW Dijual, Uang Tak Kunjung Disetor: Somasi Terbuka Seret Dugaan Wanprestasi Rp272 Juta
Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan profesional untuk mengungkap duduk perkara secara terang, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (wd)
