DERAP.ID II Madiun. Forum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dibawah naungan Dinas Perdagkop & UM Kabupaten Madiun, mengundang seorang Konsultan Hukum Bisnis yang kesehariannya juga berprofesi sebagai Advokat Adi Juwono,SH untuk menjadi salah satu Narasumber di acara Forum KSP-KSU yang digelar oleh Dinas Perdagkop & UM Kabupaten Madiun.

Dalam acara yang digelar pada Jumat 19 Desember 2025 di Kantor Dinas Perdagkop & UM Kabupaten Madiun, Adi Juwono,SH menyampaikan beberapa Paparan terutama terkait seberapa penting dan signifikan posisi seorang Konsultan Hukum Bisnis atau seorang Advokat dilingkup Koperasi terutama terkait Pentingnya Legal Opinion diranah Management Koperasi sekaligus sebagai Konsultan dan Penasehat Hukum serta Kuasa Hukum Koperasi.
” Advokat sebagai profesi yang salah satu kedudukannya sebagai unsur Penegak Hukum di Negara ini, selama ini jarang dan bahkan belum terjamah oleh lembaga lembaga Koperasi sebagai salah satu Penunjang Usaha Koperasi terutama yang berkaitan dengan Usaha Bisnis Koperasi. Salah satunya adalah pentingnya pengembangan usaha koperasi dengan Menggandeng Investor atau Pemilik Modal sebagai salah satu pilihan metode pengembangan usaha koperasi yang lebih besar dan maju kedepannya “, Kata Advokat Adi Juwono,SH yang juga menjadi Konsultan Hukum di beberapa Perusahaan sekaligus sebagai Advokat Pasar Modal ini kepada Derap.id dalam Paparannya dihadapan puluhan Ketua dan Anggota KSP dan KSU.
Lebih lanjut saat diwawancarai oleh Derap.id Advokat Adi Juwono mengatakan bahwa Koperasi sebagai penggerak ekonomi dibawah sudah saatnya untuk lebih berani untuk Menjual koperasi kepada investor dan mempertimbangkan untuk bisa Memilih legal konsultan bisnis yang Kompeten sekaligus memposisikan Advokat sebagai Penunjang usaha koperasi dalam kerangka profesional manajemen koperasi sejak awal.
Menurutnya banyak hal yang bisa terus diperbaiki sistem dan legalitas sebuah koperasi yang salah satunya adalah Sistem penerapan SOP di internal kelembagaan koperasi itu sendiri kedepannya. Minimal penyempurnaan SOP diinternal koperasi dari sisi Hukum, diharapkan dapat Meminimalisir berbagai potensi munculnya permasalahan diinternal itu sendiri dan potensi masalah yang terjadi di Ekternal koperasi.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Posisi Advokat sebagai Penunjang usaha koperasi sejak awal, tidak menjadikan persepsi peran Advokat diperlukan hanya ketika ada dan munculnya permasalahan Hukum di lingkup Koperasi saja. Sinergitas antara Koperasi dan Advokat sebagai legal opinion, menurutnya akan menjadi Tolak Ukur dari skenario manajemen penyelesaian masalah sebuah koperasi yang lebih profesional pengelolaannya kedepan.(Jhon).
