Derap.id | Purwokerto — Sengketa penguasaan tanah dan bangunan di kawasan Jalan Karangkobar, Gang Makam, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, resmi bergulir ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan pengosongan diajukan oleh Dian Firstyana Hapsari melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Advokat Djoko Susanto, S.H., dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara No. Gl/Pdt./G/2025/PN.PWL.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat menegaskan statusnya sebagai pemilik sah sebidang tanah dan bangunan seluas 148 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1501, yang diperoleh melalui Akta Jual Beli Nomor 282/2021 tertanggal 11 Juni 2021 di hadapan Notaris/PPAT Sopan, S.H.
Namun, hingga kini objek sengketa masih dikuasai oleh HS dan AFH, istri dan anak dari almarhum BS. Penggugat menilai penguasaan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang jelas dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum. Upaya persuasif melalui tiga kali somasi disebut telah ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada respons, jalur hukum menjadi langkah terakhir untuk kepastian dan perlindungan hak,” ujar Djoko Susanto, S.H., dalam keterangannya.

Selain menuntut pengosongan, Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2,5 juta per hari apabila para tergugat menunda pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menyoroti problem klasik sengketa hunian pasca-peralihan hak, di mana kepemilikan sah berbenturan dengan penguasaan fisik. Putusan pengadilan diharapkan menjadi penentu akhir, sekaligus preseden penegakan kepastian hukum atas hak milik warga. (wd)
