Derap.id | Banyumas – Kasus dugaan penganiayaan terhadap GSA (17), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Banyumas, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, mendesak Kapolri untuk segera menangkap terduga pelaku yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan memperlihatkan lambannya penanganan kasus.
Djoko mengungkapkan, korban berinisial GSA bahkan sempat diculik oleh saudaranya dan dipaksa mencabut laporan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto tanpa pendampingan orang tua kandung.
“Ini sudah melampaui batas dalam upaya penyelesaian masalah, justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Berita sebelumnya:
Terlapor Desak Cabut Laporan, Kuasa Hukum Santri Korban Penganiayaan Bongkar Tekanan di Balik Pesantren
Sebelumnya, orang tua korban mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka ajukan. Djoko menilai adanya upaya menutupi kasus ini sehingga seolah menjadi pembenaran di lingkungan pendidikan di pondok pesantren.
“Proses hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan bisa hadir. Intimidasi dan penggiringan opini untuk menghentikan kasus justru memperburuk kondisi sosial dan moral masyarakat,” ujarnya.
Djoko menambahkan, tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan yang bisa dicabut begitu saja. “Permintaan maaf dan perdamaian hanya untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” tandasnya. (wd)
