Derap.id | Banyumas – Tekanan, ancaman atau tindakan intimidasi yang dilakukan pejabat publik kepada wartawan atas sebuah pemberitaan bukan hanya mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers, namun juga berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana serta sanksi etik.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, atau menekan wartawan dapat diproses secara hukum.
“Intimidasi terhadap wartawan karena pemberitaan merupakan tindakan melawan hukum. Pejabat publik atau siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa dipidana,” tegas Ketua Peradi SAI Purwokerto saat berbincang dengan awak media, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah aturan yang dapat menjerat pelaku:
Dasar Hukum yang Mengancam Intimidator Wartawan
1. UU Pers No. 40 Tahun 1999 — Pasal 18 Ayat (1)
Menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
2. KUHP Pasal 335, 368, 310/311
Mengatur tentang intimidasi, ancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
3. UU ASN Mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman sanksi disiplin berat bagi aparatur negara.
4. UU Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 52 Menghalangi masyarakat mendapatkan informasi publik dapat dikenai pidana.
Djoko juga menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
“Pers punya peran mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, pejabat publik harus siap dikritik, bukan mengintimidasi,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dan menyelesaikan keberatan atas pemberitaan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tekanan atau ancaman. (wd)
