Derap.Id || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan staf hingga pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa praktik suap dilakukan secara sistematis oleh oknum Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses administrasi RPTKA untuk memungut uang dari agen penyalur tenaga kerja asing.
“Jika agen tidak memberikan uang, permohonan RPTKA mereka tidak akan diproses atau bahkan tidak mendapat konfirmasi lanjutan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/25).
Dalam praktiknya, pemberitahuan hasil verifikasi tidak diberikan melalui sistem daring sebagaimana prosedur resmi, melainkan secara pribadi lewat aplikasi pesan kepada agen yang telah menyerahkan sejumlah uang.
Para tersangka yang telah ditetapkan yakni:
-
SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023
-
HY (Haryanto), Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025
-
WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017–2019
-
DA (Devi Angraeni), Koordinator Uji Kelayakan hingga Direktur PPTKA 2024–2025
-
GTW (Gatot Widiartono), eks Kasubdit dan PPK PPTKA
-
PCW (Putri Citra Wahyoe), staf PPTKA
-
JMS (Jamal Shodiqin), staf PPTKA
-
ALF (Alfa Eshad), staf PPTKA
Dugaan sementara, total uang suap yang diterima mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut berasal dari puluhan agen TKA yang terpaksa membayar agar proses perizinan tidak terhambat dan menghindari denda keterlambatan.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Mandala)