DERAP.ID || Banyumas – Warga Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah bernama Rokhyadi (59) nasabah BRI bersama penasehat hukumnya Djoko Susanto SH mengadukan hilangnya saldo tabungan miliknya ke Polresta Banyumas. Ia dan penasehat hukumnya terpaksa membuat laporan ke polisi karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak BRI.
Pada hari Senin 22 April 2024, Rokhyadi bersama dengan Djoko Susanto datang ke Kantor Cabang BRI Purwokerto untuk meminta penjelasan terkait raibnya saldo tabungan.
“Saya berusaha mencari jawaban dan pertanggungjawaban BRI. Saya tidak pernah melakukan transaksi penarikan, namun saldo tabungan saya ternyata sudah berkurang,” kata Rokhyadi.
Hilangnya uang dalam tabungannya itu diketahui saat Rokhyadi pada 16 April datang ke BRI unit Mersi untuk menabung. Saat itu ia menabung Rp 8 juta 200 ribu, namun setelah diprint, bukannya bertambah, jumlah tabungannya sisa 17 juta.
“Awalnya Saldo tabungan saya di angka Rp 93 jutaan, itu merupakan uang tabungan pensiun yang saya pindah dari BTPN,” ungkap dia.
Uang tersebut dipindahkan sekitar bulan Februari 2024 lalu. Dari pengecekan, rupanya penarikan tersebut terjadi pada tanggal 3 dan 4 April. Padahal Rokhyadi mengaku sama sekali tak melakukan transaksi.
Yang aneh limit transfer ATM miliknya hanya Rp 50 juta, namun ada transfer mencapai Rp 65 juta. Rokhyadi juga mengaku kecewa saat pihak customer service tidak mau memberikan informasi rekening penerima transfer.
“Tadi saya minta informasi rekening penerima transfer tidak diberikan, itu rahasia bank, ini kan aneh, selain itu kode transfer juga tidak mau menyebutkan bank apa,” terang Rokhyadi.
Rokhyadi juga mengaku sudah melimpahkan persoalan tersebut untuk ditangani penasehat hukumnya yakni Djoko Susanto SH. Sementara itu, Djoko Susanto mengatakan, ia sedang melakukan pendalaman untuk mengungkapkan raibnya saldo tabungan Rohyadi. Salah satu informasi penting yang diperoleh yakni, limit transfernya rekening Rokhyadi hanya Rp 50 juta, namun pada 4 April terdapat pengiriman transfer senilai Rp 67 juta.
“Artinya ini adalah transaksi yang janggal. Transaksi transfer tersebut juga tidak dilakukan oleh pemilik yakni Rokhyadi,” ungkap Djoko Susanto.
Dari konfirmasi ke BRI, lanjut Djoko, jawaban yang diperoleh juga tidak memuaskan dan tetap berpegang bahwa kliennya yang melakukan transaksi.
“Kami nilai tidak ada itikad baik dari BRI, Jadi kami langsung lapor ke Polisi tentang dugaan penggelapan atau pembobolan rekening. Selain itu kita juga akan kami layangkan gugatan ganti rugi,” imbuhnya. (Widhi)