DERAP.ID || SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim “Launching Buku Kumpulan Soal Ujian Teori surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kegiatan Launching berlangsung Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jatim, Rabu (29/6/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Launching Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM juga dihadiri Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS, Pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Dirlantas Kombes Latif Usman dan Kabid Humas Kombes Dirmanto serta Pejabat Utama Ditlantas Polda Jatim.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengharapkan, bahwa dengan diterbitkannya buku kumpulan soal ujian teori SIM ini, dapat mempermudah masyarakat dalam menambah pengetahuan dasar berlalu lintas, sehingga harapannya buku ini dapat menekan angka terjadinya kecelakaan dan memberi manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian teori SIM.
Nantinya buku ini akan disebarluaskan dikalangan akademisi baik sekolah dan perguruan tinggi melalui dinas pendidikan provinsi jatim, serta akan diterbitkan secara elektronik sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara gratis.
Sementara pada acara launching buku kumpulan soal ujian teori SIM (SUrat Ijin Mengemudi), Dirlantas Polda Jatim lebh jauh menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas polisi lalu lintas sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas di jalan umum.
Korlantas Polri mencatat angka kecelakaan yang terjadi diseluruh wilayah indonesia tergolong tinggi. pada tahun 2020 terjadi 100.028 kasus dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 103.645 kasus. kecelakaan tersebut didominasi dari perilaku pengemudi dalam berkendara di jalan raya.
Faktor di atas, mengapa pentingnya pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi mengemudi yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM.
Sebagaimana diketahui, bahwa amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 87 ayat (2) menerangkan bahwa penerbitan SIM dilaksanakan oleh kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), oleh karena itu polri dalam hal ini fungsi lalu lintas yang berada dalam unit registrasi dan identifikasi pengemudi memiliki tugas dalam pendaftaran, pengujian dan penerbitan SIM.
Surat ijin mengemudi merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan sim yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian (teori dan praktik).
Dalam pelaksanaannya, ujian teori dilaksanakan secara elektronik menggunakan perangkat komputer yang sudah disediakan di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).
Dari hasil ujian teori SIM satu tahun terakhir di wilayah Polda Jatim, diperoleh data 692.790 pemohon SIM yang mengikuti ujian teori, sebanyak 523.884 dinyatakan lulus dan sebanyak 168.906 dinyatakan tidak lulus.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa 24,4 pemohon dinyatakan tidak lulus ujian teori SIM oleh karena itu ditlantas Polda Jatim membuat terobosan dengan membuat buku yang berisikan kumpulan soal ujian teori sim, sehingga masyrakat dapat mempelajari materi soal-soal yang akan diujikan. (umi/agus)