Mengaku Tanahnya Termakan Pelebaran Jalan Desa Sogo, Giyono Akan Bawa ke Ranah Hukum

0
557
Ket.Foto : Dirun,adiknya Giyono saat menunjuk lokasi

DERAP.ID II Madiun – Persoalan tanah seringkali menjadi polemik,sengketa atau perselisihan ditengah kehidupan masyarakat tak terkecuali dilingkungan kampung atau desa. Seorang warga desa Sogo , kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang bernama Giyono mengaku keberatan dan dirugikan akibat sebagian tanah sawahnya ` Termakan ` pelebaran jalan yang berada di dusun Tanjungsari,desa Sogo . Kepada media ini , Giyono melalui adiknya yang bernama Dirun mengaku bahwa tanah sawah yang sertifikatnya atas nama Giyono ( kakaknya ) seluas 10 meter dijadikan jalan oleh desa.

Dirun mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu warga bersama BPD , Perangkat Desa dan Kades Sogo mengadakan kerjabakti disepanjang jalan yang menuju ke Sendang ( Punden desa ) yang berada di dusun Tanjungsari. Giyonopun menurut Dirun diundang di kegiatan kerja bakti tersebut,tapi menurut Dirun kakaknya tidak bisa datang . Alhasil dari kegiatan kerja bakti tersebut menurut Dirun,muncullah pondasi tepi jalan yang ` memakan ` sebagian tanah sawah milik Giyono.

Tak terima atas kejadian tersebut , Giyono mengambil langkah menggunakan jasa Pengacara. Kuasa Hukum Giyono yakni Arifin Purwanto SH kepada wartawan media ini membenarkan bahwa Giyono telah memberikan Kuasa kepada dirinya guna mengurus perkara tersebut. Menurut Arifin Purwanto , pihaknya telah melayangkan surat ke Kepala Desa Sogo terkait permintaan pengembalian atas tanah dan patok yang memakan tanah milik Giyono tersebut . Media ini sempat melihat pada Jum,at 25 Pebruari 2022 kemarin , saudara Dirun menyerahkan surat kepada Kades Sogo di kantor Desa.

Ditanya tentang isi surat tersebut , Dirun mengatakan bahwa surat tersebut adalah surat yang berisikan terkait dengan Ketidakhadiran kakaknya ( Giyono ) atas undangan dari Desa yang akan mengembalikan tanah Giyono yang termakan oleh pelebaran jalan. Menurut Dirun alasan ketidakhadiran Giyono,karena sekarang masalah tersebut sudah dikuasakan kepada Pengacara.

Kades Sogo Didik,saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini mengatakan bahwa sebenarnya masalah tersebut terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Kades Sogo . Namun demikian menurut Didik,setelah dirinya dilantik menjadi Kades Sogo beberapa waktu yang lalu dirinya sempat datang di kegiatan kerja bakti pelebaran jalan tersebut. Tapi menurut Didik saat itu tidak ada protes dari pihak Giyono. Namun demikian menurut Didik, atas kejadian tersebut pihaknya sudah berusaha mengundang Giyono pada Jumat kemarin ke kantor Desa, yang rencananya akan dilakukan pengembalian atas tanah Giyono yang termakan oleh pelebaran jalan, namun pihak Giyono tidak hadir . Kades Desa Sogo Didik mengaku juga kaget jika masalah tersebut sampai melibatkan Pengacara .

Ket.Foto : Dirun,adiknya Giyono saat serahkan surat ke Kades Sogo.

Menurut Didik bahwa sebenarnya pihaknya sudah berusaha mengajak musyawarah dan menyelesaikan masalah tersebut dan akan mengembalikan tanah Giyono yang termakan oleh pelebaran jalan. Didik juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan surat kepada Giyono dan Kuasa Hukumnya untuk menjadwal ulang penyampaian undangan musyawarah dan mengembalikan tanah sawah milik Giyono yang sempat termakan akibat pelebaran jalan tersebut. ( Jhon ).