Materi Masuk Ranah Perdata, Praperadilan Terhadap Kapolres Madiun Kota Ditolak Hakim

0
340
Ket.Foto: Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan di PN Kota Madiun.

DERAP.ID II Madiun – Sidang Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial S terhadap Kapolres Madiun Kota akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Nur Salamah SH di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang yang mengagendakan pembacaan Putusan tersebut digelar pada Kamis,24 Pebruari 2022 kemarin yang dihadiri oleh Pemohon Praperadilan yang kepada wartawan media ini minta agar namanya diinisialkan yakni S dan Divisi Hukum dari Polres Madiun Kota.

Hakim Tunggal Nur Salamah SH dalam persidangan tersebut menguraikan dan membacakan semua pendapat dan pertimbangan Hakim sebelum Putusan dibacakan. Pendapat dan Pertimbangan tersebut diantaranya terkait fakta fakta di persidangan, materi pokok perkara yang diajukan oleh Pemohon , alat bukti yang diajukan , keterangan saksi saksi di persidangan dan pertimbangan hukum berdasar KUHAP serta alat bukti yang diajukan oleh Termohon , saksi saksi yang diajukan dalam persidangan dan fakta fakta yang terjadi dalam persidangan sebelum akhirnya membacakan Putusan .

” Memutus dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk keseluruhan ” , Kata Hakim Tunggal Nur Salamah SH dalam Putusan yang dibacakan dalam persidangan tersebut . Dalam pendapatnya, alasan serta pertimbangannya , Hakim Tunggal Nur Salamah SH, menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota yang menangani perkara yang dilaporkan oleh Pemohon ( Inisial S ) pada tahun 2017 yang lalu dengan terlapor seorang Advokat inisial W sudah profesional dan sesuai Prosedur serta mendasar atas hasil gelar perkara . Dalam pertimbangannya , Hakim juga menyampaikan terkait materi pokok perkara yang diajukan oleh Pemohon masuk ranah perdata yakni terkait kode etik profesi Advokat dan secara Hukum masuk ranah keperdataan yakni Wan Prestasi .

Kuasa Hukum dari Polres Madiun Kota saat dimintai tanggapannya terkait dengan Putusan Hakim tersebut usai keluar dari ruang sidang menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat dengan alasan bahwa penyidik satreskrim polres madiun kota sudah melakukan tugas menangani perkara  secara profesional dan sesuai SOP.

Sementara itu Pemohon Praperadilan berinisial S , saat diwawancarai oleh wartawan media ini usai persidangan menyampaikan tanggapannya bahwa dirinya menghormati putusan Hakim.
” Kita harus tunduk atas Putusan Hukum di Indonesia ini, karena ternyata ini masuk ke ranah perdata karena melakukan berlindung pada status profesi  , ya gak apa apa kan nanti masih ada jalur hukum yang lain ” , Kata S kepada Media ini dalam memberikan tanggapannya atas Putusan Hakim tersebut . Lebih lanjut dikatakan oleh S bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna . Menurutnya bahwa meski kalah oleh Pengadilan dunia, nanti kan ada pengadilan diatas yang hakimnya adalah Gusti Alloh . Terkait dengan langkah yang akan dilakukan atas Putusan tersebut, dikatakan akan dipikirkan dulu. ( Jhon ) .