Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun Tindak Tegas Napi Pelaku Penipuan Via WhatsApp Toko Barokah

0
409
Foto : Kepala Lapas Pemuda Klas II A Madiun , Ardian Nova Christiawan, A.Md , IP , S Sos , M.Si .

DERAP.ID II Madiun  –  Kepala Lapas Pemuda Klas II A Madiun Ardian Nova Christiawan A.Md , IP , S Sos , MSi membenarkan bahwa otak pelaku penipuan pembelian sejumlah barang via WhatsApp di Toko Barokah yang berada di jalan Agus Salim Kota  Madiun adalah Napi Narkoba yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Klas II A Madiun.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya pada Kamis , 2 September 2021 , Kalapas Ardian Nova menyampaikan penegasan bahwa terkait hal tersebut ,pihaknya langsung bertindak cepat bersama Polsek Manguharjo Kota Madiun melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan ke ruang Napi yang melakukan penipuan pembelian sejumlah barang via WhatsAapp di Toko Barokah tersebut . Hasilnya ditemukan satu Handphone milik Napi yang diduga digunakan untuk tindak pidana penipua pembelian Fiktif tersebut . Tiga orang Napi pelaku penipuan tersebut adalah Deni Erdianto ( 27 Thn ) , Deddy Eko Wibisono dan Agus Setiawan . Menurut Kalapas Ardian Nova , saat ini ketiganya sudah ditempatkan di sel khusus dan pihaknya terus akan lakukan Investigasi terkait asal muasal HP yang dipegang oleh Napi tersebut.
” Saya tidak main main atas kejadian ini , jika ada oknum yang terlibat adanya barang barang terlarang bisa masuk dan dimiliki oleh Napi ,akan saya Tindak Tegas ” , Kata Kalapas Ardian Nova dihadapan sejumlah wartawan . Ditambahkan oleh Ardian Nova bahwa selama ini pihaknya secara internal sudah rutin lakukan operasi pemeriksaan dan Penggeledahan ke ruang Napi terkait barang terlarang yang ada diruang Napi , seperti Narkoba , HP , Sajam dan lainnya. Termasuk menggandeng pihak kepolisian melakukan operasi bersama .

Kapolsek Manguharjo Kota Madiun Kompol Mujo Marjoko yang kebetulan berkunjung ke Lapas Pemuda Klas II A ,usai bertemu Kalapas langsung diwawancarai oleh sejumlah wartawan mengatakan bahwa terkait perkara tersebut , ketiga Napi pelaku penipuan pembelian via WhatsAapp di Toko Barokah tersebut saat ini sudah dijadikan Tersangka Penipuan dan Penggelapan . Menurutnya hingga kini sudah ada sekitar 9 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi . Termasuk teman Pelaku yang ada diluar Lapas yang menerima barang barang pembelian dari toko Barokah tersebut dan kurir Grab yang diminta mengambil barang pembelian dari toko Barokah . Dari ketiga Napi pelaku penipuan tersebut , menurut Kapolsek Mujo Marjoko ,satu Napi pelaku penipuan yang bernama Agus Setiawan perkaranya mengarah ke Tindak pidana ringan atau Tipiring dengan kerugian yang dialami korban Toko Barokah sekitar 1,9 juta . Sedangkan kerugian korban dengan pelaku dua Napi yang lain sekitar 41 juta lebih.

Seperti diberitakan oleh Media DERAP.ID  sebelumnya bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh 3 Napi Lapas Pemuda Klas II A Madiun adalah dengan cara memesan atau membeli sejumlah barang seperti sabun, molto dan lain lain menggunakan chat WhatsAapp . Pelaku mengirimkan uang pembelian melalui transfer dan mengirim bukti transfer ke Toko Barokah . Selang beberapa hari saat pemilik toko barokah ngecek rekening di Bank ternyata bukti transfer yang dikirim oleh pelaku ternyata kosong dan tidak ada uang yang masuk ke rekening toko Barokah. Kejadian tersebut sudah dialami oleh korban sebanyak tiga kali dengan total kerugianmencapai 41 juta lebih. Pemilik toko Barokah yang bernama Deddy Santoso dan istrinya yang bernama Avvisa Herlina Prasetya melalui Kuasa Hukumnya yakni Aditya Setyo Raharjo SH berharap penyidik tegas dan profesional menangani perkara tersebut sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku . Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi modus modus penipuan seperti itu dan masyarakat menjadi korbannya. ( Jhon )