Friday, February 14, 2025
HomeHukum KriminalJaksa Penuntut Umum Menjatuhi Hukuman Mati Eren Bin Alai Terkait Pembunuhan Temannya...

Jaksa Penuntut Umum Menjatuhi Hukuman Mati Eren Bin Alai Terkait Pembunuhan Temannya Sendiri

DERAP.ID|| Surabaya,-  Eren bin Alai diseret di Pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait Pembunuhan secara keji terhadap Fardi Chandra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Pranate di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Sidang kali ini, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi Ela Agustin pegawai Superindo.

Ela mengatakan,Bahwa saat melayani terdakwa membeli pisau di supermarket.”Iya Pak Dia (Terdakwa) membeli pisau seharga Rp.29.000 sekitar antara Pukul 08.00 WIB – 09.00 WIB “,Kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.Rabu (01/09/2021) di Ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya”iya yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bermula pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 07.30 WIB, Fardi Chandra (Alm) bertemu dengan Terdakwa Eren bin Alai, di tempat Gym Araya Family Club.

Di dalam tempat Araya Gym Fardi Chandra terlibat obrolan dengan terdakwa Eren, membuat terdakwa sakit hati kepada Fardi Chandra. Selanjutnya,Pukul 08.00 WIB terdakwa pergi dari tempat Gym menuju Super Indo jalan Arif Rahman Hakim untuk membeli pisau, yang rencananya untuk menusuk Fardi Chandra, jika terjadi cekcok lagi.

Selanjutnya terdakwa Eren kembali ke tempat Gym Araya Family Club’, untuk menyimpan pisau di loker.Kemudian terdakwa dan Fardi Chandra bertemu lagi dan terjadi percekcokan kembali, membuat terdakwa emosi menuju loker untuk mengambil pisau yang disimpannya.

Posisi pisau diselipkan di perut, terdakwa menunggu Fardi Chandra di lobi Araya Family Club’, saat itu melintas korban Fardi Chandra hendak pulang mengendarai mobil, sembari membuka kaca mobil berteriak kepada terdakwa ” Maksudmu apa,?” sambil turun dari mobil, dijawab oleh terdakwa “tadi diatas bilang apa kamu?”, dijawab oleh Fardi Chandra ” saya tidak ngomong apa- apa”, dan terdakwa menjawab”jaga mulutmu” Fardi Chandra menimpali ” “Kamu ini disini pendatang cuman cari makan disini, saya disini warna, kamu pendatang, kalau kamu mau pukul saya silahkan pasti kamu penjarakan dan keluargamu akan saya akan habisi”,

mendengar perkataan tersebut emosi Terdakwa kembali naik dan kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan dari dalam kaosnya kemudian menusukan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri Fardi Chandra secara membabi buta. Saat itu saksi Immanuel Kono Nino dan saksi Nanang Hariyanto yang berada di lokasi tidak berhasil melerai perbuatan terdakwa Eren.Akibat perbuatan terdakwa Fardi Chandra meninggal dunia. Resume hasil Otopsi di RS.Dr.Soetomo

Pada pemeriksaan Luar ditemukan : Luka tusuk pada leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri, luka memar pada tungkai bawah kanan. Pada pemeriksaan dalam ditemukan: resapan darah pada leher kiri, dada kiri, punggung kanan, luka tembus pada leher, paru kanan dan kiri baga bawah, diafragma dan hati perdarahan pada rongga dada kanan

Sebab kematian : luka tusuk pada punggung kanan yang menembus dinding dada, menembus paru kanan, menembus diafgrama, menembus hati sehingga pendarahan. Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana dengan acaman Hukum Mati atau Hukuman Penjara seumur hidup.(@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments