DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang terdakwa Firdaus Fairus berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda saksi. Hadirnya saksi untuk membuat kesaksian membikin gelak tawa pada Hari Rabu (1/9/2021). Kelucuan itu dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Firdaus Fairus yaitu Mintuk. Kepolosan dan tingkahnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mencarikan ketegangan persidangan kali itu.
Dia dihadirkan penasihat hukum terdakwa sebagai saksi yang meringankan. Tidak hanya wanita itu. Ada juga anak kandung terdakwa Sabrina yang dimintai keterangannya. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Serta jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina.
Mintuk sudah kerja dengan terdakwa sudah 30 tahun. Sejak dirinyi masih kecil sudah diasuh oleh keluarga terdakwa. Di sana (rumah terdakwa) dirinyi bertugas menjaga ibunda terdakwa yang kini telah wafat. Selama dirinya bekerja, dia mengaku kalau tidak pernah mengalami kekerasan.
“Sajak kecil saya sudah dirawat oleh orangtua terdakwa. Saya tidak pernah mengalami perlakuan kasar. Keluarga mereka baik ke saya menurut keterangan saksi dalam persidangan . Saya sendiri juga sejak masih kecil sudah yatim piatu majelis,” kata Mintuk saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurutnyi, keterangan yang diberikan oleh Elok Anggraini Setiawati adalah bohong. Sebab, dia mengaku kalau terdakwa tidak pernah memukul Elok. “Tidak ada mukul. Kalau ada salah, biasanya hanya ditegur saja. Hanya dibilangi kalau nyapu itu yang bersih. Biar tidak kerja dua kali,” katanya lagi.
Sayang, jaksa Siska langsung mematahkan keterangan itu. Sebab, penjelasan saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polrestabes Surabaya. Dalam keterangan saksi di BAP itu, dia menjelaskan kalau Mintuk pernah melihat terdakwa memukul Anggraini.
Bahkan, dia menyebut kalau dirinyi melihat Anggraini dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon. Tapi, secara tegas dia katakana kalau BAP itu salah. “Saya memang tidak baca kembali sebelum ditandatangani. Karena, saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah ngomong seperti itu,” tegasnya.
Memang dia pernah mendengarkan suara teriakan dari kamar mandi. Namun, kejadian itu antara Anggraini dengan anaknya. Bukan karena dipukul oleh terdakwa. Pun, luka yang terjadi dipunggungnya korban terjadi bukan karena pukulan yang diberikan oleh Fairus.
“Luka itu karena dilempar batu oleh anaknya korban. Saat itu, Anggra sedang jongkok. Terus, anaknya datang mau makan. Dia langsung melempar batu dari belakang kea rah Anggra. Saat itu saya langsung marah. Saya bilang jangan lempar ibumu. Terus anaknya bilang ibuku itu pohon dan batu,” ungkapnya.
Sementara, kakinya yang bengkak itu karena Anggraini jatuh saat lompat dari pagar. Tinggi pagar itu kurang lebih satu meter. Persis sebelah pagar ada parit. Sehingga, saat Anggraini itu melompat, masuk ke selokan itu.
“Saat itu saya langsung bertanya kepada Anggraini. Kenapa kamu melompat pagar. Anggra bilang mau beli makan. Terus saya tanya lagi, kenapa beli makan diluar. Bukannya kamu sudah makan,” ucap saksi menirukan kejadian yang pernah dia alami.
Lagi-lagi, jaksa membacakan kembali hasil BAP. Sebab, semua keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan itu, tidak sesuai dengan keterangannya di penyidikan. Sidang itu ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang. Dengan agenda saksi dari jaksa. (@Budi R Derap.id)