Anak Dibawah Umur Diculik, Setahun Lebih Laporan Pengaduan Baru Akan Ditangani Polres Kota Madiun

0
495

DERAP.ID  ||  Madiun  —  Seorang anak dibawah umur, inisial KM AW ( 14 Thn ) perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar diduga diculik dan dihamili oleh laki laki yang sudah beristri dan telah memiliki dua anak. Menurut ibu korban yang bernama Orlean Verya ( 34 Thn ) warga jalan Kweni Kota Madiun saat diwawancarai oleh wartawan media ini , menceritakan awal peristiwa tersebut terjadi berawal dari saat dirinya dikenalkan oleh Ervan kepada seorang yang bernama Deny Pristanto Saputro ( 35 Thn ) warga Sambungmacan Sragen . Singkat cerita seorang Deny Pristanto Saputro ( seorang pedagang sembako ) tersebut meminta kepada Orlean Verya ( ibu korban ) untuk menikahi siri korban . Sontak ibu korban tidak setuju karena korban masih dibawah umur dan Deny Pristanto Saputro sendiri juga sudah memilik anak istri .

” Deny Pristanto Saputro itu dulu memang pernah satu kost dengan saya , dia saat itu orangnya baik baik saja , tapi tak disangka dia mau minta anak saya untuk dijadikan istri ” , Kata Orlean Verya didampingi suaminya Bambang Tejo Swasono yang berprofesi sebagai penambal ban .

Ditambahkan oleh Orlean yang memiliki 4 anak yang masih kecil kecil ini bahwa peristiwa penculikan tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 saat anaknya berada dirumah neneknya yang tinggal di jalan salak kota Madiun . Saat itu dirinya sedang berada di Pondok Pesantren Temboro Magetan . Orlean Verya mengaku baru mengetahui anaknya diculik seminggu setelahnya dan pada Tanggal 10 Juni 2020 itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota . Selain diduga membawa lari anaknya , Orlean Verya kepada wartawan DERAP.ID juga mengaku bahwa si Deny pristanto saputro ( terduga penculik ) telah menggelapkan mobil milik suaminya.

Namun sayangnya laporan tersebut hingga kini belum ditangani dengan serius oleh polisi. Baru pada tanggal 18 agustus 2021 kemarin , dengan didampingi oleh Pengacara Djoko Purwanto Dewantoro SH , Orlean Verya ( ibu korban ) kembali mendatangi Unit PPA Polres Madiun Kota . Djoko Purwanto Dewantoro SH yang ikut mendampingi saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini menyatakan bahwa menurut Unit PPA Polres Madiun Kota , penyidik beralibi bahwa keterangan yang diperoleh dari pelapor belum lengkap dan dikatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelapor waktu itu keterangannya masih loncat loncat.

Hari ini Senin, 23 Agustus 2021 orang tua korban ( Bambang tejo swasono dan Orlean Verya ) dengan membawa tiga anaknya yang masih kecil dan didampingi oleh Pengacara Djoko Purwanto Dewantoro SH dan Adhi SH datang ke polres madiun kota dan diterima langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan SIK MH.

Foto : Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan SIK MH

Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan , AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa dari laporan pengaduan orang tua korban yang waktu itu didampingi oleh Pengacara yang bernama Achwan pada 10 juni 2020 yang lalu belum diperoleh keterangan dan alat bukti yang cukup . ” Pelapor saat itu belum memberikan keterangan yang lengkap karena yang bersangkutan masih punya anak kecil yang sering rewel hingga penyidik kami dari Unit PPA belum bisa tuntas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ” , Kata Kapolres yang baru menjabat beberapa bulan di Polres Madiun kota itu dihadapan sejumlah wartawan.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut dan setelah ada LP , penyidik akan segera melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Lebih lanjut dikatakan bahwa penyidik akan segera mencari korban dan pelaku yang membawa lari korban biar segera tertangkap . Pihaknya berharap perkara ini bisa secepatnya terungkap .
Setelah bertemu dengan Kapolres , kedua orang tua korban penculikan tersebut langsung diperiksa lebih intensif di unit PPA dengan didampingi oleh dua pengacara yakni Djoko Purwanto Dewantoro dan Adhi SH . ( Jhon ) .