DERAP.ID|| Surabaya,- kasus penipuan penjualan rumah bersertifikat hak milik No. 04275 Kelurahan Gunung Anyar dengan terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Rahardi, selaku kuasa hukum Nasuchah menyebut perlahan rekayasa penjualan rumah Kliennya kepada Joy Sandjaja Tjwa di Notaris Eny Wahyuni jalan Kertajaya IXC. No 40 Surabaya terungkap. Salah satunya pada saat penandatangan tidak ada yang namanya Joy, yang dikatakan pembeli itu tidak ada.
“Menurut keterangan prinsipal saya, apa yang dikatakan notaris banyak yang tidak benar. Karena memang faktanya pada saat penandatanganan tidak ada yang namanya Joy. Yang dikatakan pembeli itu tidak ada, yang ada hanya korban, ibu Nasuchah bersama suaminya dan notaris. Harinya pun berbeda,” sebutnya selesai sidang dI Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/5/2021).
Kemudian juga banyak keterangan yang dia dengarkan di dalam persidangan yang tidak sinkron dengan keterangan korban.
“Termasuk fakta-fakta dan bukti formilnya yang bila disinkronkan dengan keterangan korban,” kata Rahardi.
Dipaparkan Rahardi, terhadap keterangan-keterangan dibawah sumpah yang tidak benar tersebut, nantinya dia sebagai kuasa hukum Nasucah akan melanjutkannya baik keranah perdata maupun pidana.
“Terhadap keterangan yang dibawah sumpah oleh pihak-pihak yang jadi saksi banyak yang tidak benar akan kami tempuh secara hukum pidana,” paparnya.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan memberikan keterangan palsu seperti yang dikatakan oleh Majelis Hakim. Rahardi menjawab ya, memang benar. Tadi kan teman-teman sempat sudah tahu. Hakim anggota sudah memberikan peringatan atau warning.
“Kami sudah ancang-ancang untuk melaporkan Notaris Eny Wahyuni karena sudah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan saudara Joy yang menggunakan akta otentik itu,” tuturnya.
Rahardi, menandaskan bahwa Notaris Eny Wahyuni dan Joy Sandjaya pada 2018 sudah kami laporkan ke Polda Jatim.
“Sekarang Pelimpahkan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Hakim Yohanes Hehamony, hakim anggota dalam perkara ini mencecar kepada Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Eny Wahyuni. Ini terkait penerbitan Akta jual beli rumah Nasuchah.
Notaris Eny Wahyuni juga dinilai Hakim Yohanes menyalahi prosedur karena pada tanggal 17 Desember 2016 sudah menerbitkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 27, Surat Kuasa Menjual nomor 28 dan Perjanjian Pengosongan Rumah nomor 29 dengan menyatakan bahwa Akta-Akta tersebut sebagai tanda terima sejumlah uang yang sah atau sebagai kwitansi. Sementara, untuk penjualan rumah Nasuchah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Joy Sandjaya
Jadi nilai uang dalam Akta sempat juga dipertanyakan Hakim. Dalam akta jual beli, harus tertulis nilai Rupiahnya sebesar Rp 200 juta. Padahal rumah Nasuchah dibeli Joy Sandjaya dengan harga Rp 400 juta. Hakim mencurigai dengan nilai dalam akta jual beli itu karena akan berpengaruh terhadap pembayaran pajak.(@DERAP.ID/BD)