Terulang, Kecerobohan JPU Dalam Membuat Kesalahan Pada Berkas Perkara Di PN Surabaya

Foto : Terdakwa Ayu Dwi Lestari (kiri) dan JPU Fathol Rasyid (kanan)

DERAP.ID | Surabaya – Kinerja Jaksa patut dipertanyakan terkait beberapa kali kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat berkas perkara dipersidangan.

Akibat dari kesalahan dalam membuat berkas perkara seperti surat dakwaan maupun surat tuntutan oleh JPU, bisa berdampak hukum.

Beberapa hari yang lalu kesalahan dalam membuat berkas perkara terjadi pada JPU Kejati Jatim, Djuariyah SH, MH, surat tuntutan dibuat dengan asal-asalan saja. Ini terlihat dari banyaknya kesalahan yang di tuangkan dalam surat tuntutan. (03/09/18)

Kali ini terjadi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terbilang salah dalam membuat surat dakwaan, karena identitas terdakwa berbeda dengan identitas yang ada didalam surat dakwaannya.

Hal tersebut terungkap sebagai fakta persidangan pada sidang kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang digelar diruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Sarwaedi masuk pada agenda pembacaan nota keberatan ( eksepsi ) dari Kuasa Hukum terdakwa. Rabu (12/09/18)

Dalam eksepsinya, Eko Juniarso S. H, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa Kuasa Hukum merasa keberatan dengan adanya perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat dari kliennya dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Fathol Rosyid yakni Ayuk alias Puspita bin Daslan.

“Dengan ini kami Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari, menyatakan keberatan dengan isi surat dakwaan JPU. Bahwasanya nama terdakwa bukan Ayuk alias Puspita, melainkan Wahyu Dwi Lestari. Tanggal lahir terdakwa bukan 17 Desember 1996 melainkan 11 Januari 1999. Selain itu alamat terdakwa yang sebenarnya berada di Karang Binangun, Rt/Rw 004/005, Kelurahan Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur bukan seperti yang tertuang disurat dakwaan JPU.” terang Eko dalam eksepsinya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat 2 yang berbunyi ” Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

Sedangkan Pasal 143 ayat 3 berbunyi ” Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.”

Oleh karena itu, Kuasa Hukum terdakwa dengan tegas menyebutkan dalam eksepsinya, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.

“Dikarenakan dakwaan saudara JPU ini Error In Persona, Kuasa Hukum terdakwa dengan ini memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat serta beban biaya perkara ditanggung oleh negara”, jelas Eko Juniarso.

Menanggapi eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim langsung berdiskusi yang berlangsung cukup lama untuk menentukan pertimbangan selanjutnya. Dari hasil diskusi tersebut, Hakim Sarwaedi langsung menentukan bahwa Kuasa Hukum harus menunjukkan bukti berupa ijazah terakhir karena tidak mempunyai KTP dan akta lahir. Kemudian Hakim mengharuskan Penasehat Hukum menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan eksepsinya tersebut.

JPU Fathol ketika di tanya Hakim Sarwaedi mengenai tanggapannya atas eksepsi Kuasa Hukum terdakwa mengatakan akan membuat replik pada sidang selanjutnya, Selasa 18 September 2018.

“Replik yang mulia”, pungkas Jaksa Fathol Rosyid. (anton)