Sidang Lanjutan Di Pengadilan Negeri(PN) Surabaya Bank BCA KCP Citraland salah Transfer Sebesar Rp.51 juta

0
402

DERAP.ID|| Surabaya,- Ardi Pratama makelar mobil diseret di Pengadilan lantaran didakwa pasal 83 UU Nomor 31 Tahun 2011dan Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan kerugaian pihak Bank BCA KCP Citraland yang diwakili oleh Nur Chuzamah Sebesar Rp.51 juta.

Sidang kali ini agenda pemeriksaan saksi Bandi Andrea dan Halimah.

Bandi Andrea mengatakan,Bahwa kenal Terdakwa sebelum sama-sama bekerja di Dalaer Jeep kemudian menjalankan makelar Jual Beli Mobil Mewah dan pernah menjual’ mobil bersama-sama yang komisi dibagi berdua.

“Ya pernah menjual mobil Alphard Dengan keutungan Rp.75 juta dibagi 2 yang mulia,”katanya.

Ia menambahkan Ardi pernah menceritakan soal Menerima dana sebesar Rp 51 juta dan pernah Ardian menceritakan saat itu ibunya dan Wiwik mendatangi Bank BCA dengan membawa uang tunai Rp. 41 juta untuk melakukan pembayaran uang yang salah Transfer tapi sama pihak BCA ditolak karena sudah tidak ada urusan sama BCA langsung saja ke bu Nur.

Lanjut ke Halimah warga Tambak Mayor menyampaikan,Bahwa Ardi pernah bercerita ada dana salah Transfer dan sempat menerima transfer sebanyak Rp.31 Juta.

“Uang itu untuk bayat utang dan bayar cicilan motor yang mulia,”katanya

Ia menambahkan saat itu saya dan Wiwik mendatangi bank BCA untuk membayar salah transfer Dengan membawa uang Rp.41 juta dan uang yang mengendap di Rekening Ardi Rp.10 juta tapi ditolak olehnya laki-laki bernama Yansen kerana sudah tidak ada urusan sama BCA disarankan ke Bu Nur langsung.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan membenarkan.Kemudian dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa

Terdakwa menyampaikan Bahwa mengetahui ada dana masuk Pada 18 Maret 2020 saat mengecek saldo di ATM setelah 10 hari baru tau kalau itu salah transfer dikarenakan Tjatur Ida Haryati dan Nur Chuzimah datang kerumah dan menjelaskan bahwa Pihak BCA salah tranfer ke rekening saya sebesar Rp. 51 juta dengan membawah foto copy transaksi untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak Bank BCA.

“Saat itu saya tidak mengembalikan dan sepakati untuk mencicil sebesar  Rp.2 juta perbutan”,Katanya.

Masih kata Terdakwa saat itu dengan ditolaknya uang Rp.41 Juta oleh Bank BCA karana sudah tidak ada urasan sama BCA diarahkan ke Bu Nur Chuzaimah tapi untuk no telepon atau rumahnya tidak diberitahu mala dikasihkan Nomernya Ida.

“Ketumu sama Nur Chuzaimah sebanyak 2 kali pertama datang kerumah dan yang kedua saat mediasi dipolisi Melalui penyidik,”Menurut Ardi.

Saat majelis hakim menyinggung apakah saudara tau kalau salah Transfer itu bukan miliki terdakawa.

“Saya tidak tau yang mulai ,Saya kira itu uang komisi penjualan Mobil,”kata Terdakwa.

Untuk diketahui Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian ,Bahwa tanggal 27 Maret 202O Philips yang merupakan Nasabah Bank BCA mentransfer Wakaf BRI BG O169755 ke Rekeningnya sendiri ada penolak dari pihak bank BRI ternyata tidak ada penolakan dikarenakan pihak BCA mengaku ada kesalahan imput yang mana dana Sebesar Rp.51 juta masuk ke Ardi Pratama yang disampaikan oleh Tjatur Ida Haryati Pegawai Bank BCA KCP Citraland Surabaya.

Kemudian Dana tersebut dipakai oleh Ardi Pratama secara berkala untuk kebutuhan pribadinya.Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 UU Nomor 31 Tahun 2011 tentang tranfer dana dan Pasal 372 KUHP.

Selepas sidang saat DERAPNASIONAL.COM  menyingung apakah ada Hubungan Asmara antara Tjatur Ida Haryati Dengan terdakwa.

“Tidak ada hubungan, Ida Haryati merupakan pegawai Bank BCA,”kata Hendrik.

Senada yang disampaikan oleh JPU I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disinggung dengan terkait Hubungan asmara antara Terdakwa dan Ida Haryanti Pegawai Bank BCA KCP Citraland Surabaya.

“Udah mas.. tidak ada hubungannya,”kata JPU kepada DERAPNASIONAL.com.(@Budi Rht)