Friday, September 20, 2024
HomeHukum KriminalKetua Majelis Hakim Khusaini SH. Memvonis Gilang Festish 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Khusaini SH. Memvonis Gilang Festish 5 Tahun 6 Bulan Penjara

DERAP.ID|| Surabaya,-  Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish telah dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya.
Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.
“Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara,” ujar majelis hakim Khusain di ruang Tirta 1 Rabu (3/3/2021).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sebelumnya yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp 50 juta subsidiair enam bulan.
Yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yakni, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalaui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
Sedangkan yang ketiha, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu samadengan kekerasan. “Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima,” imbuh Khusaini.
Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata Bambang.
Saat diwawancarai seusai sidang, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pada dasarnya ia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. Hal itu dapat dibuktikan oleh Bambang, bahwa kliennya  tidak sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.
“Kemarin sempat kami bantah pada materi duplik, pada intinya klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan,red). Tapi apa boleh buat, sudah ketentuan majelis hakim itu kami hormati. Kami akan diskusikan denga mas Gilang tujuh hari kedepan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah pada hari Kamis (06/08/2020) lalu.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakawa dengan Pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan.(@Budi Rht)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments