DERAP.ID|| Surabaya ,- Sidang lanjutan pekara penipuan menjual tanah dengan SHM Palsu yang dilakukan oleh Lukman Dalton Bin Oman Doman bersama Notataris Olivia Sherline Wiratno (Berkas terpisah) yang merugikan Hendra Thiemailattu sebesar Rp.39 milar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (3/3/2021).
Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni Indra Manurung BPN 1 Surabaya dan Suyanto BPN 2 Surabaya.
Saksi Indra dan Suyanto, menyatakan kalau tidak pernah ada pengecekan sertifikat masuk ke kantornya terkait sertifikat yang dimiliki oleh terdakwa Lukman Dalton, dilakukan pengecekan oleh pihak Notarial yang mengesahkan sertifikat yang dinyatakan palsu sehingga dibawah ke ranah hukum saat ini.
” Kami belum pernah melihat sertifikat.model begitu yang mulia, kami tidak mengeluarkan SHM tersebut,”kata kedua Saksi.
Disinggung oleh Majelis Hakim apakah Saksi sembelumnya pernah melihat SHM seperti ini,”Tidak yang Mulia,”saut Saksi.
“Harusnya Pihak BPN lebih aktif biar tidak terjadi permasalahan tersebut dan harus responsif apabila ada SHM palsu bisa ditarik,”kata Ketua Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah cuma yang mengurus itu Namanya Bambang Diki yang berkerja di BPN Surabaya Timur.
“Bapak Bambang Diki yang mulia di BPN Surabaya Timur,”Kata Terdakwa.
Pernyataan Terdakwa dibantah oleh kedua saksi yang mana tersebut tidak ada baik di BPN 1 maupun BNP 2.
“Tidak ada yang mulai,”ujar kedua Saksi.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, berawal tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.
Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline, Olivia ( berkas terpisah)
jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.
Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya Notaris.
Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.
Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar. Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.
Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok,
Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah dilokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar.Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.
Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu.
Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu.
Saat saksi Hendra komplain ke pihak terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di
– Wilayah Pakal, SHM 173 Kel.Pakal seluas 10.260 M2, SHM 174 Luas 10.260 M2, an.Lukman Dalton , yang sebelumnya masih atas nama Sutrisno.
– Wilayah Kalijudan luas 1350 M2.
1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, ( luas total 33.170 M2) semuanya masih atas nama Sutrisno.
Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-
Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno atau berkas dengan terpisah, SHM tersebut Sertifikat seluruhnya telah di balik namakan ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu.
Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019,
Dengan total nilai 38.061.515.750,-
Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-
Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.
Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(@Budi Rht)