Majelis Hakim Erintuah Damanik Menolak Exsepsi Para Tergugat GPD vs Kejaksaan

0
379
DERAP.ID|| Surabaya,-  Majelis Hakim menolak kompetensi Absolut dari eksepsi Tergugat, dalam perkara nomor 1120/Pdt.G/2020/PN Sby, di ruang Sidang Sari 1 di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (2/3/2021).
Menurut Majelis Hakim  Erintuah Damanik,
gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), merupakan wewenang Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan menolak eksepsi Tergugat. Untuk menerima bukti kompetensi absolute Penggugat. Pengadilan Negeri Surabaya berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat dalam sidang putusan sela yang berlangsung.
Sidang akan dilanjutatkan Selasa depan (9/3/2021). “Minggu depan untuk pembuktian,” tambah Majelis yang akrab disapa Damanik ini.
GPD menggugat Kejaksaan dikarenakan diduga dalam melakukan perampasan atau penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya, bernilai puluhan triliun rupiah karna cacat hukum. Terlebih aset-aset saat ini tidak bermanfaat sama sekali untuk warga Surabaya, terutama masyarakat yang tidak punya rumah.
GPD juga menilai, Yayasan tersebut adalah badan hukum dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan real estate. Yayasan disebut undang-undang yang didirikan oleh perorangan, bukan dari Pemerintahan, jadi dengan pembina pengurus dan pengawas, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.
Didalam undang-undang juga dijelaskan, jika Yayasan melakukan perbuatan yang melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar dan melakukan perbuatan yang sangat merugikan Negara, dan juga dapat diperiksa ataupun dibubarkan oleh Kejaksaan atau pihak ketiga juga dari pihak yang berkepentingan.
Poin yang sangat penting dipermasalahkan GPD, yaitu dengan alasan Kejati Jatim melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dirasa sangat cukup aneh, apalagi perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena, pada tahun 2019 diera kepemimpinan Dr Sunarta SH, MH, pihak Kejati Jatim melalui Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim,untuk mengklaim dan sudah menemukan dua alat bukti, dari saksi-saksi dan surat-surat. Ditambah keterangan ahli dari  keuangan Negara, Siswo yang meyakinkan bahwa ada kerugian Negara dan juga ada beberapa perbuatan yang melawan hukum juga sudah ditemukan.
Namun saat kepemimpinan Dr. Mohammad Dofir, SH., MH melalui Aspidsus Rudy Irmawan SH, MH, kasus dugaan korupsi YKP tepatnya di Surabaya bernilai puluhan triliun rupiah tiba-tiba langsung di perhentikan. Karna alasannya yang dilontarkan pada awak media saat jumpa pers, karena selama ini tidak cukup bukti dan juga saksi mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro yang Almarhum pada tahun 2003 lalu di Australia. (@Budi Rht)