DERAP.ID | Surabaya – Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus ditunda lantaran kecerobohan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat tuntutan.
Surat tuntutan yang dibuat oleh JPU Kejati Jatim, Djuariyah SH., MH., sepertinya dibuat dengan asal-asalan saja. Ini terlihat dari banyaknya kesalahan yang di tuangkan dalam surat tuntutan tersebut.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, dan Jaksa Penuntut Umum (pengganti) Nouvan, sidang perkara narkoba jenis ganja yang menjerat pasangan Wahyu Widowati dan Rendra Eka Sanjaya digelar dengan agenda pledoi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Denni Rahardian, SH hari ini. (03/09/18)
Dalam isi pledoinya, Denni menyatakan sangat keberatan dengan isi dalam surat tuntutan yang di nilai olehnya begitu Obscuur Libel (kabur). Mulai dari barang bukti ganja menjadi sabu, tempat kejadian perkara dan tempat persidangan berada di Jombang padahal di Surabaya, serta nama terdakwa dari 2 orang Wahyu Widowati dan Rendra Eka Sanjaya menjadi 1 orang yakni Abdul Wakhid dibacakan secara rinci oleh salah satu anggota Posbakumadin tersebut.
Usai pembacaan pledoi, Hakim Dwi Winarko langsung menanyakan tanggapan dari JPU pengganti Nouvan terkait pledoi Kuasa Hukum terdakwa. ” Bagaimana JPU, apa mau ada tanggapan ?”, tanya Dwi Winarko
Jaksa Nouvan tanpa basa-basi langsung menjawab dengan tegas tetap seperti pada surat tuntutan yang salah tersebut. ” Tetap pada tuntutan”, tegas Nouvan.
Usai mendapat jawaban JPU, Hakim Dwi Winarko lantas menyampaikan bahwa sidang akan di tunda pekan depan karena akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mempertimbangkan putusan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa.
“Sidang ditunda dulu, kami akan bermusyawarah terkait pledoi dari kuasa hukum terdakwa”, pungkas Dwi. (anton)