Persidangan Tegang, Akibat Saksi Sepelekan Pertanyaan Majelis Hakim

0
1086

DERAP.ID | Surabaya – Persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Suranaya berjalan tegang akibat ulah Saksi yang tidak memperhatikan pertanyaan Majelis Hakim.

Keterlaluan kelakuan Saksi M. Zaeni (berkas perkara terpisah) ini, Majelis Hakim dibuat naik pitam dan langsung memarahinya saat persidangan perkara pencurian yang melibatkan dirinya dan Terdakwa Moh. Rohman digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis 30/08/2018.

Diruang Garuda 1, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi pelaku dan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil SH dari Kejari Perak. Dalam sidang yang berlangsung sedikit tegang kali ini, posisi JPU digantikan oleh jaksa Duta Melia karena jaksa M. Fadhil sedang bersidang diruang lain.

Awal kemarahan Majelis Hakim bermula saat Hakim Pujo Saksono bertanya kepada saksi M. Zaeni. Saksi terlihat cuek menjawab sambil menunduk dan terkesan seenaknya. Mengetahui kelakuan Saksi yang tidak baik tersebut, Hakim langsung mengambil palu dan menggedok sebanyak 2 kali. Saksi kemudian di marahi karena menjawab seakan tidak menghargai pertanyaan Majelis Hakim.

” Kamu itu saya tanya, jawab yang serius. Saya tanya ini ngga guyon, kamu seenaknya aja jawabnya.” kata Hakim Pujo dengan nada tinggi.

Hakim Anggota Dwi Purwadi SH., MH., yang terlihat gregetan dengan tingkah laku Saksi pun langsung melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. ” Hey, kamu Zaeni. Lihat saya. Jawab yang benar pertanyaan Majelis Hakim. Kamu itu sudah salah kok malah begitu jawabnya.” kata Hakim Dwi

Setelah sempat mengalami ketegangan, saat ditanya kembali oleh Hakim Saksi M. Zaeni menerangkan bahwa dirinya sudah merencanakan kejahatan untuk mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya Siti Mutiatuz Zahroh (korban) berbekal kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya hilang.

Saksi M. Zaeni mengajak terdakwa M. Rohman seraya menyerahkan kunci sepeda motor untuk bekerja sama mencuri sepeda motor milik korban tetangga depan rumah saksi. ” Saya yang ngajak dia (terdakwa) nyuri, saya kasih kunci sepeda motornya.” kata M. Zaeni

Lebih lanjut, M. Zaeni melancarkan aksinya setelah mengetahui korban sedang pergi keluar daerah. Tetapi naas, aksi pencurian tersebut terekam oleh cctv yang dipasang korban. Menurut korban, dalam cctv tersebut dirinya hanya mengenal M. Zaeni yang merupakan tetangga korban. ” Saya cuma mengenal Zaeni ini yang mulia, yang itu (terdakwa) tidak. Saya lihat Zaeni di rekaman cctv yang saya pasang dirumah.” jelas Siti

Terpisah, terdakwa M. Rohman saat ditanya Hakim terkait kebenaran keterangan saksi mengatakan semuanya benar. Dirinya diajak oleh M. Zaeni untuk mencuri sepeda motor. Dirinya yang mencuri sepeda motor itu, sedangakan saksi M. Zaeni yang mengawasi keadaan lingkungan.

” Benar yang mulia, saya yang ambil sepedanya. Terus saya jual ke Saiful, orang Bangkalan Madura”, terang M. Rohman.

Setelah dirasa cukup, Hakim Pujo Saksono lantas memerintahkan kepada Jaksa Duta Melia untuk segera membuat tuntutan. Perintah Hakim ini langsung disanggupi untuk agenda persidangan pekan depan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana. (anton)