Derap.id | Banyumas — Seorang pemuda berinisial MSA (23), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda milik tetangganya pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di garasi rumah korban berinisial LNH (33), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kembaran dan saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran, jajaran Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika suami korban memarkir sepeda miliknya di garasi rumah sekitar pukul 23.30 WIB pada Jumat (6/3/2026). Setelah itu, ia kembali keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk berangkat bekerja.
“Sekitar pukul 03.50 WIB, suami korban pulang dan mendapati sepeda yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak berada di tempat,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 04.05 WIB, korban sempat mendengar suara khas sepeda miliknya melintas di depan rumah. Saat keluar rumah untuk memastikan, korban melihat sepeda tersebut sedang dikendarai oleh MSA.
Korban kemudian memanggil pelaku hingga berhenti. Sempat terjadi perdebatan antara keduanya sebelum warga sekitar berdatangan dan membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan segera menghubungi Polsek Kembaran untuk penanganan lebih lanjut,” kata Petrus.
Dalam peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda milik korban serta pakaian yang dikenakan terlapor saat kejadian.
Kapolresta juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang membantu mengamankan pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, keterlibatan warga merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling guna mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kembaran. (wd)
