Derap.id | Banyumas — Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan kebijakan parkir gratis di sejumlah gerai Indomaret. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap setelah pihak toko membayar retribusi parkir resmi kepada pemerintah daerah.
Informasi tersebut, sebagaimana dikutip dari akun Instagram purwokertocity, menyebutkan bahwa kebijakan parkir gratis diberlakukan melalui surat resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas tertanggal 2 Februari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa juru parkir tidak lagi diperkenankan menarik retribusi dari pengunjung di gerai yang telah melunasi kewajiban parkir.
Dishub Banyumas kemudian menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan merilis daftar 27 gerai Indomaret yang telah membayar retribusi parkir. Dengan demikian, pelanggan yang berbelanja di lokasi tersebut tidak perlu lagi membayar biaya parkir.
Gerai-gerai yang masuk dalam daftar tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari kawasan Purwokerto, Sokaraja, Ajibarang, Jatilawang, Kemranjen, Sumpiuh, hingga Wangon. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian layanan parkir sekaligus meningkatkan kenyamanan konsumen di kawasan ritel modern.
Selain itu, Dishub Banyumas juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila masih ditemukan praktik penarikan parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area parkir gratis.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan, tetapi juga mendorong transparansi pengelolaan retribusi parkir di area pertokoan, sekaligus menata ulang peran juru parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita sebelumnya:
Dishub Banyumas Hapus Jukir Resmi di Indomaret, Parkir Dinyatakan Gratis Mulai Maret 2026
Daftar 27 Gerai Indomaret Parkir Gratis di Banyumas
1. Sutoyo – Purwokerto Barat
2. Jensud No. 753 – Purwokerto Selatan
3. RA. Wiryaatmaja – Purwokerto Barat
4. Purwokerto Baru – Purwokerto Utara
5. Jatisari No. 45 – Purwokerto Utara
6. Riyanto No. 92 – Purwokerto Utara
7. Purwokerto 2 – Baturaden
8. Pramuka – Banyumas
9. Raya Rempoh – Baturaden
10. Ajibarang – Ajibarang
11. Jatilawang – Jatilawang
12. Tinggarjaya Jatilawang – Jatilawang
13. Gatsu No. 5 Kalibagor – Kalibagor
14. Kertawibawa – Karanglewas
15. Alas Malang – Kemranjen
16. Kecila Kemranjen – Kemranjen
17. Perintis Kemerdekaan 16 – Purwokerto Selatan
18. Karangrau – Sokaraja
19. Sokaraja 2 – Sokaraja
20. Dr. Gumbreg – Sokaraja
21. Suparjo Rustam No. 08 – Purwokerto Selatan
22. Sumpiuh No. 56 – Sumpiuh
23. Perumnas No. 72 – Purwokerto Selatan
24. Veteran – Purwokerto Barat
25. Kelapa Gading – Wangon
26. Raya Simpang Tiga Klapa Gading – Wangon
27. Raya Selatan Ranjingan – Wangon
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap praktik parkir liar dapat diminimalkan, sementara konsumen memperoleh kepastian layanan parkir yang gratis, tertib, dan transparan. (wd)
