Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalKurang dari Tiga Jam, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk di Stasiun Bumiayu

Kurang dari Tiga Jam, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk di Stasiun Bumiayu

Derap.id | Purwokerto — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di halaman parkir GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (28/2/2026) malam. Dalam tempo kurang dari tiga jam, lima pelaku berhasil diringkus saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Korban berinisial AT (19), warga Patikraja, melaporkan telepon genggam miliknya hilang sekitar pukul 22.00 WIB usai menghadiri konser musik di GOR Satria. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran dan pengejaran berdasarkan keterangan saksi serta rekaman yang berhasil dihimpun di lokasi.

Sekitar pukul 00.45 WIB, aparat berhasil membekuk para pelaku di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, ketika mereka hendak kembali ke Jakarta menggunakan kereta api.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa komplotan tersebut merupakan jaringan lintas provinsi asal Jakarta. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19), dengan satu di antaranya perempuan.

“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Menurutnya, sebelum memasuki area konser, para pelaku telah menyusun skenario dan membagi peran agar aksi berjalan terkoordinasi di tengah kerumunan. Modus yang digunakan adalah menciptakan kegaduhan untuk memancing kepanikan dan desakan massa.

“Salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil kejahatan serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam aksi lintas provinsi tersebut.

Salah satu pelaku diketahui sempat diamankan petugas di pintu keluar usai konser berakhir. Namun komplotan itu tetap berupaya melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Bumiayu.

Saat ini, kelima tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menghadiri kegiatan dengan jumlah massa besar serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand