Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalCipkon 2026, Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengepul Togel Hongkong di Pasar Wage

Cipkon 2026, Polresta Banyumas Tangkap Terduga Pengepul Togel Hongkong di Pasar Wage

Derap.id | Banyumas — Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026 yang digelar Polresta Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel Hongkong dan mengamankan seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Minggu (1/3/2026) malam.

B ditangkap saat diduga tengah menerima dan mencatat pasangan angka togel di kawasan Pasar Wage, tepatnya di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 1 Maret 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

“Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati tersangka sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Menurutnya, B juga merupakan salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026, operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel Hongkong. Seluruh barang bukti itu diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan pencatatan taruhan.

Seorang saksi berinisial W (65) mengaku sempat melihat aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka sebelum aparat datang. “Memang terlihat ada aktivitas mencatat nomor, tidak lama kemudian polisi datang,” ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau alur distribusi setoran dalam praktik perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait praktik perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak ketertiban sosial. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi preventif dan represif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, terutama menjelang momentum-momentum yang dinilai rawan peningkatan aktivitas penyakit masyarakat. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand