Derap.id | Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersumber dari anggaran pendidikan, bukan dari efisiensi belanja kementerian/lembaga sebagaimana diklaim sejumlah pejabat pemerintah.
Dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut partainya memiliki rujukan hukum yang jelas terkait sumber pembiayaan program tersebut.
Menurut Esti, klarifikasi diperlukan karena muncul kebingungan di internal partai maupun masyarakat luas akibat beredarnya berbagai narasi yang dinilai tidak utuh. Ia menegaskan, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar Esti.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang, menurutnya, secara eksplisit memuat ketentuan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 22 UU itu, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan disebut telah mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Pernyataan senada disampaikan Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia membantah klaim bahwa anggaran MBG merupakan hasil efisiensi belanja negara.
“Apa yang disampaikan beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
Selain UU APBN, Adian juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490, yang disebutnya mempertegas bahwa pembiayaan MBG tercatat dalam pos anggaran pendidikan.
Adian menekankan, pembukaan data ini bukan semata kritik politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional. Ia menyatakan bahwa penyampaian informasi berdasarkan produk hukum negara merupakan bagian dari penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Pernyataan PDIP ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai desain fiskal dan prioritas belanja negara dalam APBN 2026, khususnya terkait posisi anggaran pendidikan sebagai pos wajib yang dijamin konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan terbaru tersebut. (wd)
