Derap.id | Purwokerto – Polemik hasil lelang Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto terus bergulir. Di tengah gugatan hukum yang dilayangkan salah satu peserta, Direktur Lembaga Independen Banyumas (LIBAS), Sumbadi, menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur, sehingga penawaran tertinggi tidak otomatis menjadi pemenang.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas (Dinporabudpar) sebelumnya menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang seleksi dengan nilai penawaran Rp2,396 miliar untuk masa kerja sama lima tahun. Nilai tersebut berada di bawah penawaran tertinggi yang diajukan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) sebesar Rp3,3 miliar.
Menurut Sumbadi, dalam sistem lelang satu sampul pascakualifikasi dengan sistem gugur, seluruh peserta wajib memenuhi syarat administratif, teknis, dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pemenang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Tidak ada jaminan penawaran tertinggi otomatis menang. Panitia harus mencermati kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran formal dokumen. Jika tidak sesuai persyaratan, dinyatakan gugur,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Berita terkait:
Dirut PT AKAS Gugat Hasil Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto
Evaluasi Administrasi
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, PT AKAS dinyatakan tidak lulus dengan dua catatan utama.
Pertama, untuk jabatan Tenaga Ahli Jaringan Komputer/Programmer, perusahaan tersebut disebut tidak melampirkan ijazah D-III/S1 Komputer/Programmer serta sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam IKP huruf C.13.1.k dan LDP huruf C.13.1.k Addendum Dokumen Pemilihan Nomor: 700.2/78/II/2026.
Kedua, jaminan penawaran dinilai tidak sesuai ketentuan. Dokumen tersebut tidak ditujukan kepada Tim Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta nama paket pekerjaan yang dijamin tidak sama dengan yang tertera dalam dokumen pemilihan. Hal ini dinilai bertentangan dengan IKP huruf C.14.6 dan C.14.7 Dokumen Pemilihan Nomor: 700.1/67/II/2026.
Selain PT AKAS, empat peserta lain juga dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi dengan alasan beragam, mulai dari sertifikat ISO berstatus suspend dan tidak aktif, ketiadaan tenaga ahli bersertifikat, hingga persoalan jaminan penawaran.
Dari enam peserta, hanya PT Solusi Parkir Nusantara yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi.
Masa Sanggah Dibuka
Sumbadi menilai mekanisme sanggah seharusnya menjadi ruang pertama yang ditempuh peserta sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Tim Pemilihan membuka masa sanggah. Gunakan itu dulu, bukan langsung menempuh jalur hukum,” katanya.
Masa sanggah dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 24–26 Februari 2026, pada jam kerja pukul 07.30–14.45 WIB. Sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Tim Pemilihan melalui kantor Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Berita terkait:
Dirut PT AKAS Gugat Hasil Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto
Gugatan Perdata Diajukan
Di sisi lain, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat hasil lelang tersebut. Gugatan ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir yang berkantor di Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Penunjukan kuasa hukum tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2026 di Purwokerto. Lima advokat yang ditunjuk yakni Djoko Susanto, S.H., Sri Handayani, S.H., Gema Etika Muhammad, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H.
Para kuasa hukum diberi kewenangan penuh untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menghadirkan saksi, mengikuti mediasi, hingga menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Sebelumnya, Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 menyebutkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto sebesar Rp1,9 miliar.
Dengan hanya satu peserta yang lulus seluruh tahapan, keputusan pemenang kini memasuki babak baru: sengketa hukum yang berpotensi menguji transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. (wd)
