Derap.id | Purwokerto – Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses, M. Burhanudin Adi Prasetya, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat hasil lelang Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto. Gugatan itu ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir yang berkantor di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Penunjukan kuasa hukum tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2026 di Purwokerto. Burhanudin memberikan kuasa kepada lima advokat, yakni Djoko Susanto, S.H., Sri Handayani, S.H., Gema Etika Muhammad, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk bertindak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses lelang tersebut.
Dalam surat kuasa itu, para advokat diberi kewenangan penuh mewakili pemberi kuasa pada setiap tingkat pemeriksaan dan persidangan, termasuk mengajukan gugatan, menghadirkan saksi, mengikuti mediasi, hingga menempuh upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Satu Pemenang dari Enam Peserta
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinporabudpar menerbitkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Paket pekerjaan yang dilelang adalah Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa lima tahun. Metode yang digunakan adalah lelang satu sampul pascakualifikasi dengan sistem gugur.
Tercatat enam peserta mengikuti proses tersebut:
1. PT AKAS – Rp3,3 miliar
2. CV Roda Pilar Jaya – Rp2,505 miliar
3. PT Solusi Parkir Nusantara – Rp2,396 miliar
4. PT Garuda General Service – Rp2,3 miliar
5. PT Sentry Parking – Rp2,26 miliar
6. PT Tiara Insani – Rp2,256 miliar
Berita sebelumnya:
PT SPN Menang Tender Parkir GOR Satria, Nilai Penawaran Rp2,39 Miliar
Dari hasil evaluasi administrasi, lima peserta dinyatakan tidak lulus. Alasan ketidaklulusan bervariasi, mulai dari sertifikat ISO yang berstatus suspend dan tidak aktif, tidak adanya tenaga ahli bersertifikat, hingga persoalan jaminan penawaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
Hanya PT Solusi Parkir Nusantara yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi. Dengan demikian, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai satu-satunya pemenang lelang.
Sengketa Proses
Sementara itu, Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Wahyudiono ST selaku Ketua Tim Pemilihan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai pengumuman yang sudah diterbitkan, pihaknya mempersilahka bagi peserta yang keberatan untuk menyampaikan sanggahan.
“Kami memberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” kata Wahyudiono melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Langkah hukum yang ditempuh Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses menandai babak baru dalam proses pengelolaan parkir di GOR Satria. Gugatan PMH yang diajukan berpotensi menguji aspek prosedural dan substansi evaluasi lelang, termasuk penerapan sistem gugur dalam tahapan administrasi.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat nilai kontrak yang signifikan dan posisi GOR Satria sebagai salah satu pusat aktivitas olahraga dan kegiatan masyarakat di Kabupaten Banyumas. (wd)
