Wednesday, July 15, 2026
HomeSengketa Lelang Parkir GOR Satria Memanas, Dirut PT AKAS Layangkan Somasi dan...

Sengketa Lelang Parkir GOR Satria Memanas, Dirut PT AKAS Layangkan Somasi dan Siap Gugat ke PTUN

Derap.id | Purwokerto – Proses lelang Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria resmi memasuki babak sengketa hukum. Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), M. Burhanudin Adi Prasetya, melayangkan somasi terbuka dan menyiapkan gugatan atas hasil seleksi yang menetapkan hanya satu pemenang dari enam peserta.

Langkah hukum itu ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir yang berkantor di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas (Dinporabudpar). Penunjukan kuasa hukum tertuang dalam surat kuasa khusus tertanggal 23 Februari 2026 di Purwokerto.

Burhanudin memberi mandat kepada lima advokat—Djoko Susanto, Sri Handayani, Gema Etika Muhammad, Wahidin, dan Eko Prihatin—untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menempuh seluruh upaya hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Sengketa ini mencuat setelah terbitnya Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai satu-satunya pemenang.

Berita sebelumnya:
PT SPN Menang Tender Parkir GOR Satria, Nilai Penawaran Rp2,39 Miliar

Selisih Rp1 Miliar Dipersoalkan

Paket kerja sama yang dilelang memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa lima tahun, dengan metode satu sampul pascakualifikasi sistem gugur.

Enam perusahaan tercatat mengikuti proses tersebut. PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi, yakni Rp3,3 miliar. Sementara penawaran pemenang berada di kisaran Rp2,3 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang menjadi salah satu titik keberatan.

Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menyatakan pihaknya menilai terdapat persoalan transparansi dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses evaluasi.

“Kami mengajukan keberatan atau somasi secara terbuka. Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan itu masuk dalam sistem. Namun justru dinyatakan kalah. Kami meminta agar pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan somasi berlaku sejak diumumkan dan memberi tenggat maksimal tiga kali 24 jam kepada panitia untuk meninjau ulang hasil seleksi. Jika tidak diindahkan, pihaknya menyatakan siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.

Berita sebelumnya:
PT SPN Menang Tender Parkir GOR Satria, Nilai Penawaran Rp2,39 Miliar

Administrasi Jadi Batu Sandungan

Dalam dokumen evaluasi, lima dari enam peserta dinyatakan tidak lulus administrasi. Alasan yang dicantumkan antara lain sertifikat ISO berstatus suspend dan tidak aktif, tidak terpenuhinya kualifikasi tenaga ahli, hingga ketidaksesuaian jaminan penawaran dengan dokumen pemilihan.

Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, mengaku menghormati proses lelang, namun mempertanyakan proporsionalitas evaluasi administrasi yang berujung pada gugurnya penawaran bernilai miliaran rupiah.

“Kami berharap bisa berkontribusi untuk peningkatan PAD Banyumas. Selisih hampir Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan parkir di GOR Satria bukan sekadar proyek teknis, melainkan berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Berita sebelumnya:
PT SPN Menang Tender Parkir GOR Satria, Nilai Penawaran Rp2,39 Miliar

Ujian Transparansi Pemda

Sistem gugur dalam lelang satu sampul memang mengharuskan peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Satu dokumen yang dinilai tidak sesuai dapat langsung menggugurkan peserta tanpa mempertimbangkan besaran penawaran.

Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini kerap menjadi titik rawan sengketa—terutama ketika selisih nilai penawaran signifikan dan berdampak pada potensi penerimaan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Pemilihan dan pihak Dinporabudpar Kabupaten Banyumas belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan rencana gugatan tersebut.

Perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola kemitraan aset daerah di Banyumas: apakah proses seleksi telah berjalan transparan, akuntabel, dan proporsional—atau justru menyisakan ruang sengketa yang akan diuji di meja hijau. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand