Derap.id | Banyumas – Rekonstruksi kedua kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan pelajar SMA di Sokaraja digelar di depan Gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Senin (23/2/2026). Rekonstruksi lanjutan ini menghadirkan temuan baru berbasis digital forensik yang memetakan detik demi detik peristiwa nahas tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas menjelaskan, rekonstruksi kali ini memuat tiga adegan tambahan berdasarkan hasil analisis ahli digital forensik.
“Ada tambahan tiga adegan, yakni saat benturan pertama, saat korban masuk, dan posisi terakhir korban. Ini untuk memperjelas rangkaian kejadian,” ujarnya di lokasi.
Berbeda dengan rekonstruksi awal yang belum menggunakan alat peraga, kali ini penyidik menggunakan boneka untuk menggambarkan posisi tubuh korban saat masuk ke kolong kendaraan. Pada rekonstruksi sebelumnya, posisi korban masih diasumsikan berada di luar kendaraan karena tidak menggunakan peraga.
“Sekarang sudah kita visualisasikan dengan boneka. Memang tadi secara teknis kakinya tidak bisa ditekuk seperti kondisi riil, tapi secara posisi sudah tergambar bagaimana korban masuk,” jelasnya.
Empat Detik yang Menentukan
Hasil digital forensik menghadirkan gambaran lebih presisi dibanding pemeriksaan manual sebelumnya yang mengandalkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara secara visual.
Menurut penyidik, keseluruhan rangkaian peristiwa sejak benturan pertama hingga kendaraan berhenti hanya berlangsung sekitar empat detik.
Data kecepatan yang terungkap menunjukkan:
– Saat truk tersangkut selang: 15 km/jam
– Setelah benturan pertama: 11 km/jam
– Saat korban masuk ke kolong kendaraan: 11 km/jam
– Saat korban terlindas: 9 km/jam
– Setelah itu kendaraan berhenti pada 0 km/jam
“Dari detik pertama benturan sampai berhenti total hanya empat detik. Semua sudah tergambar melalui analisis ahli digital forensik,” tegasnya.
Penyidik menyatakan, penguatan pembuktian berbasis teknologi ini penting untuk memastikan konstruksi hukum yang akurat, terutama dalam menentukan unsur kelalaian maupun sebab-akibat kematian korban.
Desakan Keadilan dari Keluarga
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan bagian dari upaya membuka “tabir” peristiwa secara terang benderang.
“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban meminta hak-hak mereka dipenuhi dan keadilan ditegakkan. Intinya sederhana: siapa yang menjadi penyebab kematian korban harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum boleh berjalan bertahap dan tidak mudah, namun pengungkapan fakta tidak boleh berhenti di tengah jalan. Rekonstruksi yang lebih rinci diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab pidana dalam kasus ini.
Latar Belakang Peristiwa
Kecelakaan maut tersebut sebelumnya terjadi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, LFS (kelas XI) dari SMA Negeri 1 Sokaraja, meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk tangki LPG.
Peristiwa terjadi di depan Kios Sarana Pertanian, sebelum Toko Bangunan Pelita. Saat itu korban berboncengan dengan rekannya, Zana, dalam perjalanan menuju Purwokerto untuk membeli perlengkapan tugas sekolah.
Rekonstruksi kedua ini menjadi fase krusial dalam proses penyidikan. Dengan dukungan analisis digital forensik, aparat berharap rangkaian empat detik yang menentukan itu dapat menjadi dasar kuat dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya. (wd)
