Derap.id | Purwokerto — Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek Perumahan Sapphire Mansion kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun laporan diajukan, kuasa hukum pelapor resmi menyurati Kapolresta Banyumas guna meminta kepastian perkembangan perkara yang masih berada di tahap penyelidikan.
Surat tertanggal 23 Februari 2026 yang dilayangkan advokat Djoko Susanto itu ditujukan kepada Kapolresta Banyumas sebagai permohonan informasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan kliennya, Hendy Wahyu Saputra, pada 12 Maret 2025.
“Permohonan ini kami ajukan demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tulis Djoko dalam surat tersebut.
Laporan Sejak Maret 2025
Hendy Wahyu Saputra (40), warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian satu unit rumah di Perumahan Sapphire Mansion Blok Mandevilla 14 yang diperoleh melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BRI Cabang Purwokerto pada 2019.
Masalah muncul ketika pada 2 Januari 2024 ia mengajukan top-up kredit. Permohonan tersebut ditolak dengan alasan rumah yang dijaminkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, menurut Hendy, pengajuan KPR awal disetujui dan berjalan hingga pelunasan.
Merasa ada kejanggalan, Hendy mempertanyakan hal tersebut kepada pihak pengembang, PT Linggar Jati Permai, serta pihak bank. Namun ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Ia juga menyebut sejumlah warga lain mengalami persoalan serupa, termasuk belum terbitnya sertifikat.
Dalam laporan tertulisnya ke Polresta Banyumas, Hendy mencantumkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Linggar Jati Permai selaku pengembang, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purwokerto, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas.
SP2HP dan Indikasi Awal
Pada 9 Mei 2025, Polresta Banyumas menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/592/V/RES.1.11./2025/Satreskrim. Dalam surat itu disebutkan rencana tindak lanjut penyelidikan meliputi pemeriksaan terhadap pihak pengembang, Pemerintah Desa Karangrau, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Banyumas, serta analis kredit KPR Bank BRI Cabang Purwokerto.
SP2HP tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/549/III/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.
Hendy mengaku dalam pertemuan dengan penyidik pada 14 Mei 2025, ia mendapat penjelasan bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Namun hingga awal 2026, belum ada penetapan status hukum lanjutan yang diumumkan kepada pelapor.
Dugaan Persoalan Tata Ruang
Kasus ini berkembang melampaui persoalan IMB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Hendy dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), site plan perumahan disebut telah dicabut sejak Oktober 2018. Alasannya, lahan yang digunakan merupakan tanah desa dengan peruntukan rumah subsidi, bukan perumahan komersial.
Data yang beredar menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah bondo desa seluas sekitar 79.110 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp409.346.000, yang dalam dokumen keputusan gubernur disebut diperuntukkan bagi pembangunan Pasar Karangrau.
Di sisi lain, menurut pengakuan Hendy, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat memproses pemecahan puluhan sertifikat pada Maret 2022, meski site plan disebut telah dicabut sebelumnya. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi tata kelola perizinan dan pertanahan.
Desakan Transparansi
Kuasa hukum menilai lambannya kepastian hukum berpotensi merugikan masyarakat yang telah berinvestasi dalam jumlah besar di kawasan tersebut. Surat yang dikirim ke Kapolresta Banyumas juga ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, serta Kapolda Jawa Tengah.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi sejumlah institusi, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga perbankan dan pertanahan, dalam menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, dan tata kelola aset desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian, pengembang, maupun pihak bank terkait perkembangan lanjutan perkara tersebut. Publik menanti kejelasan arah penanganan hukum atas kasus yang telah berjalan hampir satu tahun itu. (wd)
