Derap.id | Banyumas — Aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah remaja di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, memicu kecaman luas setelah video berdurasi 27 detik beredar di media sosial Facebook, Sabtu (21/2/2026).
Dalam rekaman tersebut, seorang remaja terlihat memukul bagian belakang kepala temannya yang tengah duduk di tanggul lapangan. Pelaku menggunakan bungkusan makanan sebagai alat untuk memukul. Korban dipukul dua kali, sementara seorang remaja lain terdengar membentak dengan kalimat bernada kasar. Situasi itu direkam oleh rekan pelaku sebelum akhirnya diunggah ke media sosial dan menyebar cepat.
Informasi yang beredar menyebutkan, aksi tersebut diduga dipicu persoalan sepele. Korban disebut “numpang makan” di lokasi lapangan pada siang hari di bulan Ramadan. Dugaan itu memantik perdebatan publik, terutama terkait motif dan cara para remaja tersebut menyikapi persoalan.
Unggahan video tersebut langsung menuai kritik keras dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan para remaja tidak dapat ditoleransi dan berpotensi menormalisasi kekerasan di ruang publik.
“Kalau dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang lagi. Sangat sadis perbuatan anak tersebut,” ujar Yayan, warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kecaman juga datang dari akun Facebook bernama Febry Febryyantika yang menilai tindakan main hakim sendiri terhadap korban mencerminkan rendahnya empati dan kontrol diri.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan S.I.K., M.A., menyatakan kasus itu telah ditangani oleh Polsek Pekuncen.
“Sudah ditangani Polsek Pekuncen,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kapolsek Pekuncen AKP Slamet Husen hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi wartawan.
Peristiwa ini kembali menyoroti fenomena kekerasan di kalangan remaja yang kerap dipicu persoalan sepele, namun berujung pada tindakan agresif yang direkam dan disebarluaskan. Selain aspek hukum, pengawasan orang tua, lingkungan sosial, serta literasi digital menjadi sorotan penting dalam mencegah normalisasi kekerasan yang dipertontonkan di ruang publik maya. (wd)
