Derap.id | Sebuah video yang diunggah akun X @NenkMonica mendadak viral dan memantik perdebatan luas di media sosial Indonesia. Video itu menampilkan seorang perempuan asal Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai, memamerkan mobil mewah baru miliknya, Land Rover Range Rover, yang disebut bernilai 700 ribu dirham atau setara sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, perempuan yang juga disebut sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu tidak hanya menunjukkan kendaraannya, tetapi juga memaparkan sejumlah kemudahan kepemilikan mobil di Dubai. Ia menyebut, tidak ada pajak kendaraan tahunan yang dibebankan kepada pemilik mobil, termasuk untuk kendaraan kelas premium.
“Di sini tidak ada pajak mobil sama sekali. Beli, langsung bawa pulang. Tidak ada pajak tahunan,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga mengklaim bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Dubai berlaku seumur hidup tanpa kewajiban perpanjangan berkala sebagaimana yang lazim berlaku di Indonesia. Selain itu, ia menyebut mobil-mobil mewah yang rusak akibat banjir akan diganti penuh oleh asuransi atau dealer, bahkan dalam beberapa kasus langsung dibuang karena kerusakan ditanggung sepenuhnya.
Pernyataan itu sontak memicu diskusi hangat di kalangan warganet. Banyak yang membandingkan kebijakan otomotif di Dubai dengan sistem perpajakan kendaraan di Indonesia. Sejumlah komentar mempertanyakan perbedaan signifikan terkait pajak kendaraan bermotor yang di Tanah Air dikenakan setiap tahun, dengan nominal yang untuk mobil kelas menengah ke atas bisa mencapai jutaan rupiah.
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pemerintah provinsi. Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor.
Sementara itu, Dubai dikenal sebagai salah satu emirat di Uni Emirat Arab yang menerapkan kebijakan pajak rendah, termasuk tidak mengenakan pajak penghasilan individu. Sistem tersebut ditopang oleh pendapatan negara dari sektor minyak, pariwisata, properti, dan investasi global.
Meski demikian, sejumlah warganet juga mengingatkan bahwa biaya hidup di Dubai relatif tinggi, termasuk untuk sewa hunian, asuransi kendaraan, dan biaya registrasi tertentu yang tetap diberlakukan meski tidak dalam bentuk pajak tahunan seperti di Indonesia.
Viralnya video ini tidak hanya menyoroti gaya hidup diaspora Indonesia di luar negeri, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai struktur pajak, tata kelola transportasi, dan daya saing ekonomi antarnegara. Di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu pajak kendaraan, perbandingan semacam ini menjadi bahan refleksi sekaligus kritik sosial yang ramai diperbincangkan di ruang digital. (wd)
