Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalKepercayaan yang Dikhianati: Polresta Banyumas Ungkap Pencurian oleh ART di Bancarkembar

Kepercayaan yang Dikhianati: Polresta Banyumas Ungkap Pencurian oleh ART di Bancarkembar

Derap.id | Banyumas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Kasus ini kembali menegaskan bahwa relasi kerja berbasis kepercayaan di ruang domestik tetap menyimpan celah risiko jika tidak disertai verifikasi yang memadai.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, menjelaskan korban berinisial MLS (33) kehilangan perhiasan berupa cincin emas putih seberat 1,9 gram dan liontin emas 1,52 gram setelah mempekerjakan tersangka AHY (39) sejak akhir Desember 2025.

“Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan selama bekerja, dengan mengambil barang berharga saat korban tidak berada di rumah,” ujar Petrus dalam keterangan resminya.

Berawal dari Kepercayaan

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya hilang dalam kurun waktu bekerja tersangka. Kecurigaan menguat ketika AHY secara tiba-tiba berhenti bekerja pada 9 Februari 2026 tanpa alasan yang jelas.

Korban kemudian mendatangi kediaman tersangka. Dalam pertemuan tersebut, AHY mengakui telah menjual perhiasan itu untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kulkas dan melunasi utang. Pengakuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus oleh aparat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian perhiasan serta satu unit kulkas yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas curian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,25 juta.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penegakan hukum dalam kasus ini, menurut Kapolresta, menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga rasa aman masyarakat, termasuk dalam lingkup rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai ruang privat dan aman.

Selektivitas Rekrutmen Jadi Sorotan

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam merekrut pekerja rumah tangga. Verifikasi identitas, referensi kerja, serta pencatatan administratif dinilai penting sebagai langkah preventif.

“Pastikan identitas dan latar belakang jelas sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Kasus ini bukan semata persoalan nilai kerugian material, melainkan juga tentang rapuhnya kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan kerja domestik. Di tengah kebutuhan masyarakat urban terhadap tenaga ART, kewaspadaan dan prosedur rekrutmen yang lebih ketat menjadi keniscayaan.

Pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Banyumas diharapkan menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di ruang paling privat sekalipun—ketika pengawasan dan verifikasi diabaikan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand