Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalDiduga Palsukan Tanda Tangan untuk Kredit Truk, Warga Purwokerto Laporkan Mantan Istri...

Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Kredit Truk, Warga Purwokerto Laporkan Mantan Istri ke Polresta Banyumas

Derap.id | Purwokerto — Muthohar Trisnadi, warga Kauman Lama, Purwokerto, resmi melaporkan mantan istrinya berinisial LR ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit kendaraan. Laporan tersebut didampingi penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum pelapor, Eko Prihatin, SH., menyatakan laporan telah diterima kepolisian dan saat ini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya mendasarkan laporan pada dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat atau tanda tangan.

“Klien kami tidak pernah merasa menandatangani dokumen persetujuan kredit sebagai pasangan/suami. Namun namanya tercantum dalam perjanjian pembiayaan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum,” ujar Eko kepada wartawan.

Perkara ini, menurut keterangan pelapor, mulai terungkap pada Maret 2025. Saat itu, Muthohar didatangi seorang karyawan PT BFI Finance Purwokerto bernama Iksan yang bermaksud menagih tunggakan angsuran truk Mitsubishi. Penagihan tersebut diarahkan kepada pelapor selaku suami dari pihak yang mengajukan kredit.

Muthohar mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan kredit apa pun. Meski telah memberikan penjelasan, penagih disebut menyampaikan akan terus melakukan penagihan selama kewajiban belum dilunasi.

Setelah menelusuri persoalan tersebut, pelapor menduga LR telah mengambil BPKB truk dari lemari penyimpanan dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman, disertai tanda tangan yang diduga bukan miliknya. Dugaan pemalsuan itulah yang kini dilaporkan ke kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, Muthohar mengaku mengalami tekanan psikologis akibat penagihan berulang serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Sementara total tagihan yang disebutkan pihak pembiayaan, menurutnya, membengkak hingga sekitar Rp250 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari PT BFI Finance Purwokerto terkait dugaan tersebut. Status perkara masih dalam tahap awal penanganan oleh Polresta Banyumas.

Diketahui, pelapor dan terlapor telah resmi bercerai sejak Juli 2025. Pelapor berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan status tanggung jawab hukum serta menghentikan penagihan yang menurutnya tidak berdasar.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan sengketa pembiayaan yang melibatkan relasi personal, dan akan bergantung pada pembuktian forensik tanda tangan serta keabsahan dokumen perjanjian kredit dalam proses hukum selanjutnya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand