Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalKades Klapagading Kulon Ungkap Dugaan Penjualan Sawah Desa Tanpa Laporan, Kerugian Disebut...

Kades Klapagading Kulon Ungkap Dugaan Penjualan Sawah Desa Tanpa Laporan, Kerugian Disebut Terjadi Sejak 2013

Derap.id | Banyumas – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengungkapkan dugaan penjualan sawah kas desa yang disebut tidak dilaporkan secara resmi kepada pemerintah desa sejak 2013 hingga 2025. Dugaan tersebut menyeret nama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Kholis Yulianto, serta mantan Kepala Dusun (Kadus) 3, Dedi Fitrianto.

Karsono menyatakan, pada periode 2013–2019, Kholis Yulianto yang kini menjabat Ketua BPD diduga menjual sawah desa yang diperuntukkan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tambahan penghasilan (tapeng) perangkat desa. Namun, hasil penjualan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada kepala desa maupun dimasukkan ke rekening resmi desa.

“Akibatnya, pada 2019 perangkat desa dan kepala desa tidak menerima tambahan penghasilan selama kurang lebih enam hingga delapan bulan,” ujar Karsono.

Tak hanya itu, pada 2024 dan 2025, Kholis kembali diduga menjual sawah harapan yang menjadi bagian dari PAD desa. Hingga kini, menurut Karsono, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi atas transaksi tersebut. Ia menyebut kondisi keuangan desa terdampak, bahkan sejumlah kegiatan desa tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

Karsono juga menyoroti pembangunan kios los di area embung desa senilai sekitar Rp100 juta yang disebut dikerjakan oleh Ketua BPD. Proyek tersebut hingga kini dikabarkan mangkrak.

Sementara itu, pada periode 2020–2023, sawah kas desa juga diduga dijual oleh mantan Kadus 3, Dedi Fitrianto. Penjualan tersebut, menurut Karsono, tidak dilaporkan secara resmi sehingga berdampak pada defisit keuangan desa.

“Seharusnya penjualan sawah kas desa dilakukan melalui pembentukan panitia lelang resmi. Namun saat itu tidak ada panitia lelang, dan prosesnya diduga dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya,” tegasnya.

Karsono menambahkan, pada 2025 tidak ada pembentukan panitia lelang sawah desa, meskipun ditemukan kwitansi berstempel panitia lelang tahun 2025. Hal ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan transparansi proses penjualan.

Terkait pembangunan embung pada 2023, Karsono menyebut terdapat dana kompensasi lahan terdampak galian embung sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Kholis Yulianto. Namun hingga kini, laporan pertanggungjawaban atas dana tersebut belum diterima pemerintah desa. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa dana tersebut dibagikan kepada anggota BPD, masing-masing sekitar Rp3 juta, meski hal itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Karsono mengungkapkan pengakuan dari Dedi Fitrianto terkait sawah di wilayah Gerumbul Glempang yang disebut tidak laku terjual. Namun berdasarkan penelusuran pemerintah desa, lahan tersebut diduga telah terjual kepada seseorang bernama Jured seluas sekitar satu setengah bau, dengan nilai sewa sekitar Rp14 juta per bau per musim tanam.

Hingga berita ini diturunkan, Kholis Yulianto dan Dedi Fitrianto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pemerintah desa menyatakan akan menelusuri dugaan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan audit dan pelaporan kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan tanah kas desa yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, belum memberikan keterangan resmi.

Berikut Kronologi Dugaan Pengelolaan Sawah Desa Klapagading Kulon:

2013–2019
Dugaan penjualan sawah kas desa untuk PAD dan tambahan penghasilan perangkat desa. Hasil penjualan disebut tidak dilaporkan ke pemerintah desa.

2019
Kepala desa dan perangkat desa tidak menerima tambahan penghasilan selama sekitar 6–8 bulan akibat keterbatasan kas desa.

2020–2023
Dugaan penjualan sawah kas desa oleh mantan Kadus 3 tanpa laporan resmi kepada pemerintah desa.

2023
Pembangunan embung desa. Muncul dugaan penerimaan dana ganti rugi lahan sawah sebesar Rp70 juta yang hingga kini belum dilaporkan secara resmi.

2024–2025
Dugaan penjualan sawah harapan desa tanpa laporan pertanggungjawaban. Kondisi keuangan desa disebut defisit dan sejumlah kegiatan tidak terlaksana.

2025
Tidak ditemukan pembentukan panitia lelang sawah desa, meski terdapat kwitansi berstempel yang mencantumkan keterangan panitia lelang. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand