Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalUngkap Jejak Sabu Antarwilayah, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar

Ungkap Jejak Sabu Antarwilayah, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar

Derap.id | Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Berawal dari aduan masyarakat, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan mengamankan dua pria terduga pengedar dan menyita total barang bukti sabu seberat 8,72 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial DSD (22), Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. DSD diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pasar Pon Utara, Purwokerto Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi warga.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan di lokasi awal, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

“Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DSD, kami menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada pelaku lain,” ujar Kompol Willy dalam rilis resmi.

Pengembangan tersebut membawa petugas pada tersangka kedua, FBP (24), warga Kecamatan Cilongok. FBP diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah mess koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Dari tangan FBP, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat bruto 3,84 gram yang disimpan di mess dan beberapa lokasi lainnya.

Rangkaian penggeledahan lanjutan kemudian memastikan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 8,72 gram bruto. Nilai ini sekaligus mengindikasikan bahwa peredaran yang dilakukan bukan berskala kecil dan berpotensi menyasar banyak pengguna.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polresta Banyumas memastikan akan terus mengembangkan jaringan yang terungkap dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand