Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalKetua MA Tegaskan Integritas Harga Mati Usai OTT Hakim PN Depok

Ketua MA Tegaskan Integritas Harga Mati Usai OTT Hakim PN Depok

Derap.id | Purwokerto – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, menyatakan sikap tegas menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap pengurusan perkara, Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan, perbuatan tersebut tidak patut dan mencederai martabat lembaga peradilan.

Pernyataan keras itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang digelar pada Jumat (6/2/2026) dari Yogyakarta, baik secara daring maupun luring. Pesan Ketua Mahkamah Agung jelas dan tanpa kompromi: integritas hakim adalah harga mati.

“Sekali integritas dilanggar, yang runtuh bukan hanya nama pribadi, tetapi kehormatan lembaga peradilan,” tegas Sunarto di hadapan jajaran peradilan.

Ia menekankan, Mahkamah Agung tidak akan menoleransi pelanggaran etik dan hukum oleh hakim, terlebih di tengah upaya negara yang terus memperbaiki kesejahteraan aparatur peradilan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengkhianati amanah kekuasaan kehakiman.

“Sikap Mahkamah Agung tegas dan keras. Hakim yang melakukan perbuatan tercela hanya memiliki dua pilihan: mundur dari jabatan atau menghadapi proses pidana,” ujarnya.

Sunarto memastikan, tidak ada pembelaan institusional maupun perlindungan profesi bagi hakim yang terjerat kasus korupsi. Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan advokasi terhadap tindakan yang melanggar integritas dan kode etik.

“Kebutuhan dasar hakim sudah dipenuhi. Kesejahteraan bisa diperbaiki, tetapi integritas tidak bisa ditawar,” katanya.

Sikap tegas Mahkamah Agung tersebut mendapat respons serupa dari jajaran peradilan di daerah. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., secara terbuka mengecam dan mengutuk keras segala bentuk perbuatan nir integritas di lingkungan peradilan.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas OTT KPK terhadap hakim PN Depok. Eddy menegaskan, setiap tindakan yang mencederai integritas dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kami seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Purwokerto mengecam dan mengutuk segala bentuk perbuatan nir integritas yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan pengadilan,” tegasnya, Jumat (6/2/2026).

Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H. (foto:baldy)

Ia memastikan, PN Purwokerto berkomitmen penuh memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan perkara.

“Pengadilan Negeri Purwokerto akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan integritas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga mengajak masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.

“Kami berharap masyarakat, media, dan LSM tidak ragu serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di PN Purwokerto,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan publik merupakan elemen penting dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan sekaligus memulihkan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga marwah peradilan,” pungkasnya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand