Derap.id | Purwokerto — Proses mediasi sengketa sewa lahan antara penyewa dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (2/2/2026), belum membuahkan kesepakatan. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Veronica itu dinyatakan deadlock sementara dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Dalam forum mediasi tersebut, kedua belah pihak belum menemukan titik temu, meski hakim mediator telah memberikan ruang perundingan lanjutan, termasuk kemungkinan dialog atau mediasi mandiri di luar pengadilan selama masa jeda.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin SH dari Peradi SAI Purwokerto, mengatakan mediasi dihadiri langsung oleh penggugat bersama tim penasihat hukum. Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH MH.
“Dalam mediasi tadi sudah kami sampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar. Namun memang belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi,” kata Eko usai persidangan.
Berita sebelumnya:
Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai Resmi Bergulir di PN Purwokerto
Dari pihak tergugat, Kabag Hukum Setda Banyumas Arif Rohman menyatakan hasil mediasi masih bersifat sementara dan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan daerah. Menurutnya, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dan seluruh perkembangan akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
“Para pihak diberi waktu dua minggu sejak hari ini untuk mengupayakan penyelesaian damai tanpa melalui sengketa lanjutan. Terkait langkah berikutnya, kami masih menunggu arahan Pak Sekda,” ujar Arif.
Ia menegaskan, opsi penyelesaian di luar forum mediasi pengadilan tetap terbuka. Pertemuan langsung antarprinsipal, termasuk antara penggugat Joko Budi Santoso dan pihak pemerintah daerah, dimungkinkan untuk mencari jalan damai tanpa melibatkan hakim mediator.
Sengketa ini merupakan lanjutan dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan telah disidangkan perdana pada Senin (26/1/2026).
Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan penolakan perpanjangan sewa lahan yang selama ini dikelolanya. Ia menilai perjanjian sewa sejak awal mengandung cacat hukum, karena objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial.
Penggugat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, yang kemudian menjadi dasar tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas.
Tahapan mediasi ini menjadi penentu arah penyelesaian perkara. Apabila pada mediasi lanjutan nanti tetap tidak tercapai kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian dalam sidang terbuka. (wd)
