Thursday, July 16, 2026
HomeHukum KriminalSengketa Sewa Lahan Menara Teratai Resmi Bergulir di PN Purwokerto

Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai Resmi Bergulir di PN Purwokerto

Derap.id | Purwokerto — Sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (26/1/2026). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas setelah permohonan perpanjangan sewa yang diajukannya ditolak.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini SH MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Purwokerto. Pada persidangan awal ini, majelis hakim belum memasuki pokok perkara dan masih memeriksa aspek administratif, khususnya kelengkapan serta keabsahan surat kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin SH, menegaskan bahwa agenda sidang perdana bersifat formal prosedural. Menurutnya, substansi gugatan belum dibahas dan akan ditentukan pada tahapan persidangan berikutnya.

“Sidang hari ini belum masuk ke materi perkara. Majelis hakim langsung menetapkan tahapan mediasi sebagai langkah lanjutan,” ujar Eko usai persidangan.

Berita sebelumnya:
Sengketa Sewa Lahan BLUD Banyumas Masuk PN Purwokerto, Penyewa Gugat PMH

Majelis hakim menjadwalkan proses mediasi pada Senin, 2 Februari 2026, dengan mediator Hakim Veronica. Mediasi diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa di persidangan terbuka.

“Harapannya, dalam proses mediasi nanti dapat ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini,” tambah Eko.

Sengketa Dinilai Cacat Sejak Awal

Dalam dalil gugatan, pihak penggugat menilai perjanjian sewa lahan yang dibuat bersama BLUD Banyumas bermasalah sejak awal. Objek sewa disebut berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial, sehingga perjanjian sewa-menyewa dinilai mengandung cacat hukum dan berpotensi merugikan penyewa.

Sengketa ini tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. Hasil mediasi akan menentukan arah penyelesaian perkara, apakah dapat disepakati secara damai atau berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan materi gugatan di pengadilan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset publik dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan wisata milik pemerintah daerah. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand