Thursday, July 16, 2026
HomeNasionalPolitikKeberatan 9 Eks Perangkat Desa Ditolak Kades, Sengketa PTDH di Klapagading Kulon...

Keberatan 9 Eks Perangkat Desa Ditolak Kades, Sengketa PTDH di Klapagading Kulon Memanas

Derap.id | Banyumas — Sebanyak sembilan eks perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, secara resmi mengajukan surat keberatan atas sanksi administratif dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka. Namun, keberatan tersebut ditolak oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.

Surat keberatan tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon, dengan tembusan kepada Bupati Banyumas, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Camat Wangon, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Para eks perangkat desa menilai keputusan PTDH sarat persoalan hukum, administratif, dan prosedural.

Eks Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi Susilo, menyebut PTDH didasarkan pada dua surat keputusan, yakni SK PTDH Nomor 010 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang mencabut keputusan kepala desa sebelumnya. Namun, tidak lama setelah pencabutan tersebut, kepala desa kembali menerbitkan SK PTDH yang kedua.

“Padahal kami belum melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing setelah adanya pencabutan SK sebelumnya. Ini menjadi dasar keberatan kami,” tulis Edi dalam surat tersebut.

Dalam dokumen keberatan, Edi menguraikan tiga poin utama. Pertama, dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum karena tidak adanya konsultasi tertulis dengan camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat (1) dan (2), serta tidak adanya tahapan teguran lisan maupun tertulis sebelum sanksi berat dijatuhkan. Kedua, tidak adanya dasar faktual dan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga, dugaan cacat administratif karena keputusan diterbitkan secara sepihak tanpa musyawarah dengan BPD dan tanpa rekomendasi camat hingga bupati.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, melalui surat jawaban tertanggal 26 Januari 2026, secara tegas menolak seluruh keberatan 9 eks perangkat desa. Karsono menegaskan PTDH telah dijatuhkan sejak 2 Januari 2026 berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 001 Tahun 2026 dan dinilai sah secara hukum.

Karsono juga menyatakan, meskipun sempat terbit SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 tentang pencabutan SK PTDH, keberatan yang diajukan para eks perangkat membuat keputusan pencabutan tersebut dianggap tidak berlaku. Ia menambahkan, penerbitan SK PTDH kedua dilakukan karena Edi Susilo disebut telah memasuki masa pensiun per 3 Januari 2026. Dasar kewenangan kepala desa, menurut Karsono, merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita terkait:
Kades Absen dari Pembinaan Pemkab, Konflik Tata Kelola Desa Klapagading Kulon Kian Terbuka

Dalam surat jawaban itu pula, Edi Susilo dituduh melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain menjadi motor penggerak demonstrasi tahun 2023, menghasut warga melawan kepala desa, melumpuhkan roda pemerintahan desa, menolak perintah kepala desa, hingga menggerakkan massa untuk menjatuhkan kewibawaan kepala desa secara frontal dan masif.

“Berdasarkan hal tersebut maka surat keberatan atas sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atas nama saudara secara tegas kami tolak,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Karsono. Kepala desa juga menyarankan para eks perangkat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang apabila tidak menerima keputusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai pengajuan surat keberatan justru memperkuat posisi hukum kliennya. Menurut dia, dengan mengajukan keberatan atas PTDH, para eks perangkat secara tidak langsung mengakui adanya PTDH dan mengakui Karsono sebagai kepala desa yang sah. Selain itu, ia menilai para eks perangkat tidak mengakui secara limitatif SK Bupati Banyumas tentang pencabutan SK PTDH kepala desa, karena jika mengakui pencabutan tersebut, secara logika tidak akan mengajukan keberatan kepada kepala desa.

Hingga kini, sengketa PTDH di Desa Klapagading Kulon berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik terkait tata kelola kewenangan serta kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand