Derap.id | Purwokerto – Johan Palimbani, warga Kelurahan Kedung Wuluh, Purwokerto Barat, melaporkan kehilangan ratusan butir obat psikotropika miliknya yang diduga dicuri orang tak dikenal. Kasus ini memicu kekhawatiran keluarga karena obat tersebut termasuk golongan terbatas dan berpotensi disalahgunakan.
Merasa perlu mendapat pendampingan, Johan mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Jumat (12/12/2025). Laporannya diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Djoko menegaskan bahwa hilangnya obat psikotropika bukanlah perkara sepele. “Obat ini sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Kami mengimbau siapapun yang mengambil untuk mengembalikan. Selain membahayakan, kepemilikan tanpa hak dapat berakibat hukum serius,” ujarnya.
Keluarga menyebut nilai obat yang hilang mencapai Rp1.516.000. Obat tersebut merupakan bagian dari terapi pemulihan yang sedang dijalani Johan sebagai pasien dengan ketergantungan obat. Karena itu, mereka mencurigai pelaku kemungkinan orang yang mengenal dekat korban dan mengetahui kondisinya.
Peradi SAI Purwokerto menyatakan siap mendampingi Johan jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, termasuk pelaporan resmi ke kepolisian. (wd)
