Derap.id | Purwokerto – Anthon Donovan (48), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas resmi melaporkan seorang pria benama Teguh Susilo (33), berdomisili di Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut-sebut digunakan sebagai syarat pengajuan kredit bank.
Laporan tersebut diterima secara tertulis oleh petugas piket Reskrim pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa persoalan bermula ketika ia berupaya membereskan sejumlah persoalan keuangan termasuk pengembalian modal kepada beberapa orang. Pelapor kemudian menghubungi Teguh yang pernah menawarkan bantuan pengurusan administrasi terkait kredit bank.
Pelapor Mengaku Diminta Menyerahkan Sertifikat Tanah
Menurut keterangan dalam laporan, terlapor meminta pelapor menyerahkan beberapa sertifikat tanah sebagai persyaratan pengajuan kredit di salah satu bank swasta nasional. Salah satu sertifikat diketahui milik keluarga pelapor. Terlapor kemudian menginformasikan bahwa bank belum bisa menerima berkas tersebut karena IMB yang lama tidak memenuhi syarat.
Pelapor mengaku diarahkan untuk membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut dapat mempercepat pengurusan dokumen tersebut. Namun setelah proses berjalan, pelapor menyatakan tidak pernah melihat adanya perkembangan signifikan.
Transfer Rp 9 Juta untuk Pengurusan IMB
Dalam perjalanannya, pelapor mengaku beberapa kali menanyakan perkembangan IMB melalui pesan elektronik kepada terlapor. Ia juga mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp9 juta sebagai biaya pengurusan IMB dan menyanggupinya.
Akan tetapi, setelah menunggu berbulan-bulan, pelapor menilai tidak ada kejelasan dari terlapor mengenai progres IMB yang dijanjikan. Pelapor kemudian memutuskan mencari informasi langsung ke pihak bank.
Bank Menyatakan Syarat Kredit Sudah Lengkap
Pelapor mengklaim bahwa menurut penjelasan pihak bank, IMB lama sebenarnya masih dapat diterima dan tidak ada permintaan persyaratan tambahan sebagaimana dikatakan terlapor. Bahkan pelapor menyebut bahwa pihak bank menyatakan syarat kredit sudah lengkap dan tidak ada kendala administratif.
Dari situ pelapor merasa telah dibohongi dan mengalami kerugian finansial. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan seseorang yang disebut oleh terlapor sebagai “pegawai bank”, namun orang tersebut kemudian membantah memiliki hubungan dengan pihak bank maupun proses kredit.
Kerugian dan Barang Bukti
Dalam dokumen pelaporan, pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp9 juta, yang disebutnya sebagai biaya pembuatan IMB baru. Bukti pendukung berupa bukti transfer turut disertakan.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan Awal
Polresta Banyumas melalui petugas piket Reskrim menyatakan bahwa laporan ini diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait langkah-langkah lanjutan penyelidikan.
Pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan awal dan perkembangan lebih lanjut akan ditentukan setelah pemeriksaan saksi, termasuk pelapor dan terlapor. (wd)
