Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalDirugikan Hingga Rp164 Juta, Warga Ledug Minta Sita Jaminan Rumah

Dirugikan Hingga Rp164 Juta, Warga Ledug Minta Sita Jaminan Rumah

Derap.id | Purwokerto – Seorang ibu rumah tangga bernama Agus Kristianti (55) warga RT 01 RW 11 Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, resmi mengajukan gugatan sederhana (small claim) terhadap pasangan Budiyanto dan Yayuk Agustina ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum dari kantor advokat DPC Peradi SAI Purwokerto yang ditunjuk secara resmi oleh penggugat.

Dalam berkas gugatan, Agus Kristianti menyebut bahwa pihak Budiyanto melakukan serangkaian pinjaman modal usaha sejak tanggal 27 Agustus 2024. Pinjaman pertama sebesar Rp50 juta diberikan kepada Budiyanto dengan sepengetahuan istrinya, Yayuk Agustina, berdasarkan surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Selain mengembalikan modal, Budiyanto juga berjanji memberikan hasil keuntungan usaha sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun hingga gugatan ini didaftarkan, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.

Tidak hanya satu kali, Budiyanto diketahui kembali melakukan beberapa pinjaman tambahan, yaitu:

Pinjaman kedua: Rp20 juta pada 5 September 2024

Pinjaman ketiga: Rp30 juta pada 27 September 2024

Pinjaman keempat: Rp15 juta pada 5 November 2024

Pinjaman kelima: Rp20 juta pada 12 November 2024

Dari seluruh pinjaman tersebut, Budiyanto juga menjanjikan pembagian hasil usaha yang besarnya bervariasi pada setiap periode pengembalian. Namun seluruh janji pengembalian modal dan hasil usaha tersebut tidak dilaksanakan.

Agus Kristianti menyatakan telah memberikan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan memadai dari Budiyanto. Akibat wanprestasi ini, penggugat mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp140.500.000 yang terdiri atas pokok pinjaman serta hasil usaha yang dijanjikan. Selain itu, Agus juga menghitung kerugian material tambahan sebesar Rp23.175.000 sejak Agustus 2024 hingga gugatan diajukan.

Dalam petitumnya, Agus meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Budiyanto sebagai bentuk perlindungan agar putusan nantinya dapat dieksekusi.

Kuasa Hukum Yakini Ada Unsur Ingkar Janji

Kuasa hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menduga bahwa rangkaian perbuatan para Tergugat menunjukkan adanya wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan kliennya.

“Semua pinjaman itu dilakukan atas dasar kepercayaan, ada perjanjian tertulis, ada kesepakatan waktu pengembalian, dan ada komitmen bagi hasil. Fakta bahwa hingga sekarang tidak ada satu pun yang dikembalikan menunjukkan bahwa para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Djoko.

Kasus ini kini menunggu penjadwalan pemeriksaan sesuai mekanisme gugatan sederhana, yang dikenal memiliki proses lebih cepat dibanding gugatan perdata biasa. Para pihak diberi kesempatan untuk hadir, memberikan jawaban, serta menunjukkan bukti-bukti terkait.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Budiyanto maupun Yayuk Agustina terkait gugatan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Purwokerto dan akan memasuki tahap pemeriksaan sesuai mekanisme gugatan sederhana. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand