Wednesday, July 15, 2026
HomeKonsultasi HukumYoga Sugama Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Anggota DPRD Banyumas

Yoga Sugama Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Anggota DPRD Banyumas

Derap.id || Purwokerto – Beredar video suasana panas saat rapat pleno internal DPC Gerindra yang diunggah di medsos, Yoga Sugama (65) warga RT 003 RW 001 Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas mengadukan permasalahan tersebut ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (20/10/2025).

Menyikapi hal tersebut, Yoga datang ke klinik hukum Peradi SAI untuk melaporkan dugaan permasalahan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Yoga, video tersebut tidak seharusnya disebarluaskan, karena rapat pleno adalah konsumsi internal partai.

“Pada saat rapat sudah ada himbauan untuk tidak menyebarluaskan, baik foto maupun video, karena itu rahasia partai. Saya kaget, kok viral kejadian itu. Meskipun saya yakin, video itu sudah dipotong-potong,” ujarnya.

Yoga menilai tindakan tersebut melanggar etika, terlebih dilakukan oleh seorang anggota dewan. “Apalagi beliau seorang dewan, harusnya paham etika bermain medsos. Ucapan seperti ‘Ko dibayar pira?’ itu sangat menyakiti,” tegas Yoga.

Setelah rapat berlangsung, potongan video percakapan antara Yoga dan Alfiatun tersebar luas di media sosial dan memicu perbincangan publik.

Rendahkan Harga Diri Jadi Pemicu

Ketika ditanyakan kenapa masalah partai terkesan menjadi masalah pribadi, Yoga menceritakan awal mula permasalahan hingga sampai ke rapat pleno.

“Awalnya saya dihubungi ketua GNP Tipikor Jawa Tengah, yang menyampaikan informasi bahwa ada salah satu SD di Gununglurah yang tidak menerima program MBG, diduga karena ada intervensi dari anggota dewan partai Gerindra. Saya sebagai wakil ketua DPC Gerindra Banyumas, bersama ketua GNP Tipikor dan seorang wartawan menindaklanjuti dengan menggali informasi dari SD tersebut,” jelasnya.

Kepala SD N 1 Gununglurah, saat ditanya Ketua GNP Tipikor Jateng, kenapa sekolahnya tidak menerima program MBG, kepsek menjawab bahwa pihak sekolah yang memutuskan kontrak kerjasama dengan SPPG Gununglurah atas saran dari Alfiatun, anggota DPRD Banyumas.

Kuasa hukum Yoga Sugama, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Klien kami dirugikan oleh penyebaran dokumen rapat yang seharusnya bersifat internal. Kami akan verifikasi, kirim somasi, dan jika perlu melapor ke Mabes Polri maupun Polresta Banyumas,” tegas Djoko. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand