DERAP.ID || Madiun – Advokat Usman Baraja, & Rekan yang digandeng selaku Penasehat Hukum dari Tersangka perkara dugaan korupsi senilai 2,8 Milyard di Bank Jatim cabang kota Madiun berinisial AS (36) meminta kepada penyidik Kejari Kota Madiun untuk mengembangkan dan mengungkap perkara ini lebih obyektif dan seterang terangnya kasus dugaan Korupsi yang menjerat kliennya. Menurutnya bahwa kliennya yang hanya pegawai bagian penyedia kredit dan tidak memiliki ruang sendiri serta mempunyai pimpinan yang lebih tinggi, Usman Baraja,SH,MH mengaku tidak yakin Kliennya hanya sendiri melakukan sangkaan pidana dugaan Korupsi senilai 2,8 Milyard hanya dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
” Saya tidak terlalu yakin klien saya melakukan tindak pidana tersebut sendirian.Logikanya secara hukum atau logika apapun saya menduga ada potensi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan terhadap klien saya.Oleh karenanya saya meminta kepada jaksa penyidik Kejari Kota Madiun untuk mengembangkan perkara ini lebih luas dan obyektif. Klien kami sebagai pegawai rendahan yakni petugas penyedia kredit yang tidak punya kewenangan apa apa , mustahil tidak terdeteksi dalam laporan laporan kerja hariannya dan mustahil tidak ada keterlibatan pihak lain ” Kata Advokat Usman Baraja,SH,MH kepada media ini saat mendampingi keluarga kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 12 Nopember 2024.Masih menurut Advokat Usman Baraja bahwa dalam perkara ini dirinya mendorong kepada jaksa penyidik untuk mengembangkan perkara dengan seadil-adilnya dan seterang terangnya serta siapapun yang terlibat harus diproses hukum.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Tersangka dugaan Korupsi di Bank Jatim kota Madiun yakni AS (36) saat ini tengah disidik oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan telah ditahan di Lapas Madiun untuk 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan.Diduga modus transaksi fiktif senilai 2,8 M rentang bulan Mei hingga September 2024 ini digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yakni trading.Dikatakan lebih lanjut oleh Usman Baraja bahwa perkara ini saat juga belum masuk pelimpahan tahap kedua.Menurut Usman Baraja dalam perkara ini kliennya dijerat dengan sangkaan pasal primair ayat 2 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini tersangkanya satu yakni Kliennya. (Jhon).