DERAP.ID || Madiun – Menuju pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kota Madiun pada 27 Nopember mendatang , Bawaslu kota Madiun pada Senin, 11 Nopember 2024 mengadakan Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik dan Perlengkapan Logistik di I club kota Madiun. Bimtek tersebut diikuti oleh sekitar 75 orang peserta dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan se kota Madiun. Ada 2 orang narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Ketua KPUD kota Madiun dan mantan komisioner Bawaslu Jatim periode 2018 – 2023 yakni Ichwanudin. Tampak Ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho,SH yang didampingi oleh salah satu Komisioner Bawaslu kota Madiun membuka Bimtek tersebut secara langsung .
” Bimtek Pengawasan distribusi logistik dan perlengkapan logistik pada hari ini kami selenggarakan guna mengenalkan kepada jajaran kami yakni seluruh Panwascam dan Panwaskel terkait jenis jenis logistik seperti kotak suara, kertas suara, jarum tusuk alas pencoblosan , sampul dan seterusnya ” , Kata ketua Bawaslu kota Madiun kepada sejumlah awak media usai membuka acara Bimtek tersebut.Dikatakan lebih lanjut pihaknya menghadirkan narasumber Ketua KPUD kota Madiun yakni Pita Anjarsari sebagai pengampu logistik yang diharapkan bisa lebih afdol menyampaikan penafsiran terkait PKPU kepada peserta Bimtek.Bimtek ini menurutnya diselenggarakan guna melakukan pengawasan logistik terutama terkait dengan kertas suara. Dari data DPT yang dipegang oleh Bawaslu, menurutnya masih ditemukan data pemilih yang orangnya sudah meninggal tapi datanya masih MS. Bawaslu kota Madiun akan memitigasi agar surat suara dapat digunakan oleh yang memiliki hak pilih dan jangan sampai nanti data pemilih yang sudah meninggal nantinya masih muncul didaftar hadir dan digunakan oleh pemilih lain.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho bahwa ini sebagai bentuk mitigasi yang dilakukan oleh Bawaslu kota Madiun terkait dengan pencegahan dan terjadinya segala bentuk potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilihan nanti.Dalam rekap berjalan nantinya Bawaslu akan monitoring data minimal H-2 pemilihan dan akan disampaikan kepada Pengawas TPS sebagai pegangan. Menurutnya Bimtek ini dilakukan untuk Pengawas TPS empat kali agar pemahaman mereka bisa tuntas terutama terkait Pemberlakuan pemilih pindahan dan pindah pilih. Menurutnya bahwa jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, Pengawas TPS bisa menetapkan sebagai pelanggaran administratif dan termasuk jika ada pelanggaran pidananya, Bawaslu akan menindaklanjuti penanganannya.(Jhon).